Indonesia

Indonesia is the beautiful country in the universe

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Marhaen

Marhaenisme adalah orang orang miskin yang bekerja untuk dirinya sendiri dan menggunakan sumberdaya, prasarana dan tenaga kepunyaannya sendiri

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2012

RASA KASIH TERLIHAT DALAM MATA


RASA KASIH TERLIHAT DALAM MATA

Sore itu adalah sore yang sangat dingin di Virginia bagian utara, berpuluh-puluh tahun yang lalu. Janggut si orang tua dilapisi es musim dingin selagi ia menunggu tumpangan menyeberangi sungai. Penantiannya seakan tak berakhir. Tubuhnya menjadi mati rasa dan kaku akibat angin utara yang dingin.
Samar – samar ia mendengar irama teratur hentakan kaki kuda yang berlari mendekat di atas jalan yang beku itu. Dengan gelisah ia mengawasi beberapa penunggang kuda memutari tikungan.
Ia membiarkan beberapa kuda lewat, tanpa berusaha untuk menarik perhatian. Lalu, satu lagi lewat, dan satu lagi. Akhirnya, penunggang kuda yang terakhir mendekati tempat si orang tua yang duduk seperti patung salju.
Saat yang satu ini mendekat, si orang tua menangkap mata si penunggang...dan ia pun berkata, "Tuan, maukah anda memberikan tumpangan pada orang tua ini ke seberang ? Kelihatannya tak ada jalan untuk berjalan kaki."
Sambil menghentikan kudanya, si penunggang menjawab, "Tentu. Naiklah." Melihat si orang tua tak mampu mengangkat tubuhnya yang setengah membeku dari atas tanah, si penunggang kuda turun dan menolongnya naik ke atas kuda. Si penunggang membawa si orang tua itu bukan hanya ke seberang sungai, tapi terus ke tempat tujuannya, yang hanya berjarak beberapa kilometer. Selagi mereka mendekati pondok kecil yang nyaman, rasa ingin tahu si penunggang kuda atas sesuatu, mendorongnya untuk bertanya,
"Pak, saya lihat tadi bapak membiarkan penunggang penunggang kuda lain lewat, tanpa berusaha meminta tumpangan. Saya ingin tahu kenapa pada malam musim dingin seperti ini Bapak mau menunggu dan minta tolong pada penunggang terakhir. Bagaimana kalau saya tadi menolak dan meninggalkan bapak di sana?"
Si orang tua menurunkan tubuhnya perlahan dari kuda, memandang langsung mata si penunggang kuda dan menjawab, "Saya sudah lama tinggal di daerah ini. Saya rasa saya cukup
kenal dengan orang."
Si orang tua melanjutkan, "Saya memandang mata penunggang yang lain, dan langsung tahu bahwa di situ tidak ada perhatian pada keadaan saya. Pasti percuma saja saya minta tumpangan. Tapi waktu saya melihat matamu, kebaikan hati dan rasa kasihmu terasa jelas ada pada dirimu. Saya tahu saat itu juga bahwa jiwamu yang lembut akan menyambut kesempatan untuk memberi saya pertolongan pada saat saya membutuhkannya."
Komentar yang menghangatkan hati itu menyentuh si penunggang kuda dengan dalam. "Saya berterima kasih sekali atas perkataan bapak", ia berkata pada si orang tua. "Mudah-mudahan saya tidak akan terlalu sibuk mengurus masalah saya sendiri hingga saya gagal menanggapi kebutuhan orang lain.."
Seraya berkata demikian, Thomas Jefferson, si penunggang kuda itu, memutar kudanya dan melanjutkan perjalanannya menuju ke Gedung Putih. The Sower's Seeds - Brian Cavanaugh. Kau tak akan pernah tahu kapan kau akan memerlukan orang lain, atau kapan seseorang memerlukanmu. Kebijakan dari seluruh hidupmu melukis sebuah citra dimatamu, yang membantu orang lain melihat, menemukan pertolongan yang ia butuhkan, dan bahwa masih ada keutamaan lain di dunia ini dari pada sekedar peduli dengan dirimu sendiri, yaitu kepedulianmu pada orang lain, sahabatmu atau benar-benar orang lain. Maka bila ada sahabat atau seseorang memerlukan perhatian atau bantuanmu, atau meminta maaf atas suatu kesalahan, itu karena ia menghormati dan menghargai kebaikan yang pasti ada dalam jiwamu. Kau dapat menghormati juga permintaan itu, atau kau meninggalkannya di tengah jalan sendirian.

Senin, 02 Januari 2012

TAUBATNYA MALIK BIN DINAR


TAUBATNYA MALIK BIN DINAR
 
                Diriwayatkan dari Malik bin Dinar, dia pernah ditanya tentang sebab-sebab dia bertaubat, maka dia berkata : Aku adalah seorang polisi dan aku sedang asyik menikmati khamr, kemudia akau beli seorang budak perempuan dengan harga mahal, maka dia melahirkan seorang anak perempuan, aku pun menyayanginya. Ketika dia mulai bisa berjalan, maka cintaku bertambah padanya. Setiap kali aku meletakkan minuman keras dihadapanku anak itu datang padaku dan mengambilnya dan menuangkannya dibajuku, ketika umurnya menginjak dua tahun dia meninggal dunia, maka aku pun sangat sedih atas musibah ini.
Ketika malam dipertengahan bulan Sya'ban dan itu di malam Jum'at, aku meneguk khamr lalu tidur dan belum shalat isya'. Maka akau bermimpi seakan-akan qiyamat itu terjadi, dan terompet sangkakala ditiup, orang mati dibangkitkan, seluruh makhluk dikumpulkan dan aku berada bersama mereka, kemudian aku mendengar sesuatu yang bergerak dibelakangku. Ketika aku menoleh ke arahnya kulihat ular yang sangat besar berwarna hitam kebiru-biruan membuka mulutnya menuju kearahku, maka aku lari tunggang langgang karena ketakutan. Ditengah jalan kutemui seorang syaikh yang berpakaian putih dengan wangi yang semerbak, maka aku ucapkan salam atasnya, dia pun menjawabnya, maka aku berkata : "Wahai syaikh ! Tolong lindungilah aku dari ular ini semoga Allah melindungimu". Maka syaikh itu menangis dan berkata padaku : "Aku orang yang lemah dan ular itu lebih kuat dariku dan aku tak mampu mengatasinya, akan tetapi bergegaslah engkau mudah-mudahan Allah menyelamatkanmu".
 Maka aku bergegas lari dan memanjat sebuah tebing Neraka hingga sampai pada ujung tebing itu, aku lihat kobaran api Neraka yang sangat dahsyat, hampir saja aku terjatuh kedalamnya karena rasa takutku pada ular itu. Namun pada waktu itu seorang menjerit memanggilku,"Kembalilah engkau karena engkau bukan penghuni Neraka itu!", aku pun tenang mendengarnya, maka turunlah aku dari tebing itu dan pulang. Sedang ular yang mengejarku itu juga kembali.
 Aku datangi syaikh dan aku katakan, "Wahai syaikh, aku mohon kepadamu agar melindungiku dari ular itu namun engkau tak mampu berbuat apa-apa". Menangislah syaikh itu seraya berkata, "Aku seorang yang lemah tetapi pergilah ke gunung itu karena di sana terdapat banyak simpanan kaum muslimin, kalau engkau punya barang simpanan di sana maka barang itu akan menolongmu" Aku melihat ke gunung yang bulat itu yang terbuat dari perak. Di sana ada setrika yang telah retak dan tirai-tirai yang tergantung yang setiap lubang cahaya mempunyai daun-daun pintu dari emas dan di setiap daun pintu itu mempunyai tirai sutera.  Ketika aku lihat gunung itu, aku langsung lari karena kutemui ular besar lagi. Maka tatkala ular itu mendekatiku, para malaikat berteriak : "Angkatlah tirai-tirai itu dan bukalah pintu pintunya dan mendakilah kesana!" Mudah-mudahan dia punya barang titipan di sana yang dapat melindunginya dari musuhnya (ular).
Ketika tirai-tirai itu diangkat dan pintu-pintu telah dibuka, ada beberapa anak dengan wajah berseri mengawasiku dari atas. Ular itu semakin mendekat padaku, maka aku kebingungan, berteriaklah anak-anak itu : "Celakalah kamu sekalian!, Cepatlah naik semuanya karena ular besar itu telah mendekatinya".
Maka naiklah mereka dengan serentak, aku lihat anak perempuanku yang telah meninggal ikut mengawasiku bersama mereka. Ketika dia melihatku, dia menangis dan berkata : "Ayahku, demi Allah!" Kemudian dia melompat bak anak panah menuju padaku, kemudian dia ulurkan tangan kirinya pada tangan kananku dan menariknya, kemudian dia ulurkan tangan kanannya ke ular itu, namun binatang tersebut lari.
Kemudian dia mendudukkanku dan dia duduk di pangkuanku, maka aku pegang tangan kanannya untuk menghelai jenggotku dan berkata : "Wahai ayahku! Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah". (QS. Al-Hadid : 16).
Maka aku menangis dan berkata : "Wahai anakku!, Kalian semua faham tentang Al-Qur'an", maka dia berkata : "Wahai ayahku, kami lebih tahu tentang Al-Qur'an darimu".
Aku berkata : "Ceritakanlah padaku tentang ular yang ingin membunuhku", dia menjawab : "Itulah pekerjaanmu yang buruk yang selama ini engkau kerjakan, maka itu akan memasukkanmu ke dalam api Neraka", akau berkata.
"Ceritakanlah tentang Syaikh yang berjalan di jalanku itu", dia menjawab : "Wahai ayahku, itulah amal shaleh yang sedikit hingga tak mampu menolongmu", aku berkata : "Wahai anakku, apa yang kalian perbuat di gunung itu?", dia menjawab : "Kami adalah anak anak orang muslimin yang di sini hingga terjadinya kiamat, kami menunggu kalian hingga datang pada kami kemudian kami memberi syafa'at pada kalian". (HR. Muslim dalam shahihnya No. 2635).
Berkata Malik : "Maka akupun takut dan aku tuangkan seluruh minuman keras itu dan kupecahkan seluruh botol-botol minuman kemudian aku bertaubat pada Allah, dan inilah cerita tentang taubatku pada Allah". Dikutip dari : Hakikat Taubat.
SUMBER : http:/www.alirsyad-alislamy.or.id

Kamis, 22 Desember 2011

Renungan Hati_Unsur - Unsur Manusia


Unsur – unsur manusia 



       Manusia pada dasarnya memiliki beberapa unsure yang membentuk manusia seutuhnya. Unsure – unsure tersebut antara lain
    
      1.     Unsur albsyar.
Unsur ini membuat manusia memiliki unsur yang sama dengan binatang, nafsu sahwat, kebutuhan utama, kebuasan, iba dan sebagian kasih ada di unsur albasyar yang dimiliki oleh binatang dan tertanam dalam manusia sebagai pertanda ia adalah makluk Tuhan yang tercipta dari unsur dan bahan yang sama dengan binatang. Yaitu dari sari – sari keutamaan bumi.  

      2.    Unsur bani Adam.
Unsur ini membuat manusia berbeda dari makluk lain di muka bumi seperti bidatang dan unsur ini membuat manusia di seluruh dunia memiliki kesamaan derajat. Telah diakui bahwa seluruh umat manusia yang berada dimuka bumi adalah keturunan dari Nabi Adam, dan hal ini menandakan bahwa manusia merupakan ciptaan yang istimewa dan paling sempurna diantara ciptaan – ciptaannya yang lain yang berada dia jagat raya ini. Karena semua kekasihNYA diciptakan berwujud sama dengan bani adam, dan semuanya di perintahkan untuk membawa bani adam yang lainnya menuju jalan kembali ke padanya. 

      3.    Usur sifat .
Unsur ini merupakan unsur pembeda antara bani adam satu – dengan bani adam lainnya. Sifat dapat diturunkan dari generasi ke generasi yang disebut dengan sifat turunan (genetik), baik itu sifat yang tergambar dalam bentuk tubuh maupun sifat yang tercermin melalui tingkah laku. Unsur sifat ini dipengaruhi oleh dua hal, yaitu keturunan dan lingkungan, keduanya saling terkait erat dan saling mempengaruhi seperti sebuah siklus. Jika lingkungan berubah maka gnenetik keturunan pembawa unsur sifat juga akan berubah dan jika unsur sifat ini berubah maka lingkunganpun juga berubah dan demikianlah seterusnya. Sifat ini menggolongkan manusia menjadi berkelompok – kelompok yang sering disebut dengan suku, ras, bangsa, dan lainnya.  Sejatinya perbedaan ini membuat indah permukaan bumi ini, karena ibarat taman yang agung,  tidak akan diakui sebagai taman jika hanya berisi satu jenis tanaman saja(kebun budidaya bunga). Taman yang agung haruslah berisi berbagai macam jenis bunga, semakin banyak semakin menambah keagungan taman. Namun terkadang unsur sifat ini membawa dampak yang buruk. Kerusakan, kehancuran, pertumpahan pengorbanan, dan kejahatan tergelar dimuka bumi karena unsur ini. Karena unsur sifat yang diturunkan dan ditunjukkan adalah unsur sifat yang buruk. Namun sejatinya hal tersebut menunjukkan kuasa ilahi yang tidak dapat dikendalikan secuilpun oleh penerima unsur.

      4.    Unsur intelektual.
Unsur ini yang membedakan antara makluk satu dengan makluk yang lainnya yang disebut sebagai individu manuisa. Unsure ini membuat masing – masing manusia menjadi berbeda. Kemuliaan dan kesejahteraan tergantung dari unsure ini. Unsure ini adalah unsure yang paling murni, semua manusia bani adam memilikinya, semua pemilik unsure sifat memilikinya juga, unsure ini hanya di berikan oleh sang pencipta unsure pada saat sudah makluk yang disebut manusia mampu menerima unsure ini yaitu pada saat semua unsure sebelumnya menyatu pada diri manusa.  Unsure inilah yang mampu membawa pemiliknya menemui kebahagiaan sejati munuju sang Pencipta sejati dan unsure inilah yang dapat menyadari dirinya sendiri bahwa manusialah makluk yang paling sempurna, tidak ada cacat di dalam manusia, semua unsure dialam telah ada didalam jagat kecil bernama manusia. Unsure sifat terkadang masih menutupi unsure intelektual bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna. Tetapi unsure tertinggi manusia tidak dapat memungkiri bahwa manusia adalah makluk yang paling sempurna.  Kesalahan dan kebodohan manusia adalah bukti kesempurnaannya bahwa manusia memiliki keempat unsure tersebut.

Apa Yang Seharusnya di Tahun Baru


Tahun baru hijriah dan tahun baru Masehi

Jika kita bandingkan antara tahun baru hijriah dan tahun baru masehi, kita akan mendapat gambaran yang sangat berbeda dalam berbagai hal. jika kita memasuki tahun baru hijriah biasanya kesan kita yang timbul antara lain, saat tahun baru hijriah biasanya tidak banyak kemeriahan yang kita temui. biasanya diisi dengan renungan - renungan dalam setahun dengan cara pengajian - pengajian, tafakur, dan tindakan - tindakan yang mendekatkan diri dengan tuhan. Tahun baru hijriah biasanya dipenuhi dengan renungan – renungan yang bertujuan mengevaluasi diri dan mengkoreksi diri agar dapat melangkah ke jejang yang lebih baik ditahun depan.

Sedangkan dalam tahun baru masehi kita akan menemukan banyak kemeriahan kemeriahan dimana - mana. banyak orang keluar rumah berjalan - jalan kepusat keramaian seperti alun- alun kota dan taman kota. Atau melakukan kegiatan yang acaranya bermaksud menyambut tahun baru yang akan datang yang merupakan simbol dari kehidupan yang baru yang membuat semangat untuk memperbaiki sikap dan kehidupan yang leboh baik di masa mendatang.

Kedua tahun baru baik hijriah dan masehi membawa suasana tersendiri yang intinya ingin membuat sesuatu yang lebih baik di tahun yang akan datang.
Ada beberapa hal yang sering orang lupakan, namun hal tersebutlah yang seharusnya menjadi renungan dan pijakan dalam melangkah di tahun yang baru, beberapa hal tersebut antara lain :
  1. Bergantinya tahun menandakan bahwa bertambah pula umur manusia. Pada umumnya bertambahnya umur bertambah pula kedewasaan manusia walaupun kedewasaan tidak berbanding lurus terhadap umur yang bertambah. Kedewasaan manusia mendorong terhadap ketakwaan kepada manusia. Seharusnya manusia berfikir dalam tahun yang baru apakah seiring bertambahnya tahun diiringi dengan bertambahnya ketakwaan manusia kepada tuhan yang maha essa, sebagai inti dari hidup di dunia ini. Hal inilah yang sering dilupakan orang dalam memasuki tahun yang baru. Jika bertambahnya tahun diringi dengan bertambahnya ketakwaan seseorang maka orang tersebut merupakan orang yang telah memanfaatkan hidupnya dengan baik. Jika ketakwaan terhadap tuhan masih tetap atau cenderung berkurang seiring bertambahnya tahun maka diperlukan usaha keras untuk belajar dan mengoreksi diri agar ditahun yang akan datang dapat dicapai kehidupan yang lebih baik.
Memang ketakwaan manusia bersifat fluktiatif sesuai dengan kedewasaannya dan ada beberapa hal yang mempengaruhinya, antara lain
a.      Nafsu
Nafsu inilah yang berperan utama dalam mempengaruhi ketakwaan. Keingginan manusia yang kuat sering membuat manusia lupa akan Tuhan dan lebih mengejar apa yang ia inginkan tersebut. Sering mengumbar Hawa nafsu juga mendorong manusia kepada kelalaian dan tidak jarang bahwa nafsu inilah jika salah dalam menyalurkan akan menjerumuskan manusua kepada dosa. Sehingga semakin jauh pula kepada Tuhan YME.
b.      Kebodohan
Kebodohan juga sering menghambat kita dalam mendekatkan diri kepada tuhan, kebodohan merupakan sumber ketidak tahuan yang mengakibatkan jauhnya kita kepada tuhan dalam beribadah dan menyebabkan kendurnya ketakwaan.  
c.       Keduniawian
Terkadang hal – hal duniawi lebih menyita waktu sehingga melalaikan kita dalam bertakwa kepada tuhan yang maha esa. Saat – saat waktu sudah memasuki sholat yang seharusnya kita gunakan untuk meningkatkan ibadah dan bertakawa ke pada tuhan yang maha esa, biasanya kita masih sibuk dalam urusan duniawi, seperti sibuk bekerja, sibuk mengurusi urusan perniagaan, sibuk berkebun dll yang kesemuanya itu lebih bersifat materil keduniawian dari pada sesuatu hal yang dapat mendekatkan diri kita ke tuhan yang maha esas.
  1. Hijrah
Dalam tahun baru, sebaiknya yang dilakukan manusia dalam memperbaiki hidupnya adalah hijrah. Hijrah berarti berpindah. Berpindah dalam hal ini memiliki banyak makana. Nabi berhijrah dari Makkah ke madinah dalam rangka penyebaran Islam, namun nabi juga berhijrah dari dakwah sembunyi – sembunyi menjadi dakwah terang terangan. Nabi juga berhijrah dari bersifat lunak dan mengalah menjadi bersifat tegas dan keras. Dan masih banyak lagi Hijrah yang dilakukan nabi. Dan sejak hijrah nabi tercatat kemajuan di berbagai bidang.
Bagi manusia yang ingin merubah hidupnya seiring dengan bergantinya tahun lebih baik mempersiapkan diri untuk berhijrah, karena jelas membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Berhijrah disini jelas tidak seperti masa nabi, namun dari situ kita dapat mengambil hikamah. Dalam tahun baru, Hijrah yang dibutuhkan antara lain :
a.      Hijrah akidah
Hijrah akidah adalah hijrah dalam hal ibadah. Yang semula kita tidak rajin beribadah menjadi rajin beribadah. Yang semula kita tidak pernah bersedekah menjadi berusaha untuk melatih diri untuk bersedekah. Dan berbagai perbuatan yang membuat kita bergerak menuju hal yang lebih baik dalam hal Ibadah. Namun yang lebih penting lagi dalam Hijrah akidah adalah memalingkan hati dan pikiran hanya kepada Allah SWT.
Alloh berfirman,
Maka segeralah (berlari) kembali mentaati Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50)
      Tidak jarang kita masih sering memalingkan diri dariNya. Berdoa selain kepada Allah, dan masih terlintas dalam pikiran dan perbuatan bahwa ini adalah perbuatan leluhur dan yang lainnya. Dan masih ada orang yang meminta bantuan kepada benda – benda mati ataupun leluhur yang jauh dari akidah islam. Hal itulah yang harus kita tinggalkan “Hijrah” menuju kepada Allah SWT Semata.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim ialah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Alloh.” (HR. Bukhori dan Muslim)
b.      Hijrah mental.
Hijrah mental ini sangat dibutuhkan dalam membentuk manusia yang lebih baik. Tanpa hijrah mental, hampir mustahil untuk mewujudkan kehidupan yang beranjak lebih maju. Dari sifat pemalas menjadi rajin, dari sifat gampang putus asa menjdi bersemangat. Dari minder menjadi percaya diri. Inilah modal utama untuk berbuat lebih dalam setiap tindakan mansia.
c.       Hijrah Ilmu
Hijrah ilmu maksudnya berpindah dari kebodohan menuju kesadaran, hal ini dapat dicapai dengan jalan belajar dan membuka diri untuk menambah wawasan. Karena pondasi peradaban adalah ilmu. Kehidupan dengan peradaban yang maju dan kehidupan yang baik dan terjamin berasal dari pondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Oleh sebab itu kebodohan merupakan penghambat utama dalam hal mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
d.      Hijrah Ekonomi
Hijrah ekonimi disini berarti berhijrah dari ekonomi yang buruk menuju ekonomi yang lebih baik. Memang sesuatu yang berat jika harus melibatkan masalah ekonomi. Namun mau tidak mau, kehidupan yang lebih baik akan lebih mudah diwujudkan jika menggunakan sarana ekonomi, jelas ekonomi yang lebih baik diperlukan. Penuis hanya bisa memberi masukan bekerja lebih semangat, rajin, disiplin, dan sabar. Dan yakin rejeki akan diberikan oleh Allah SWT lebih mudah lagi dari berbagai jalan. Namun catatan, janganlah mengejar dunia terlalu dalam, jadikanlah dunia dalam hal ekonomi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena sangat susah sekali untuk membedakan kebutuhan hidup dengan keinginan yang berlandaskan nafsu.

Renungan Hati_Hidup Penuh Dengan Ketidak Nyamanan


HIDUP PENUH DENGAN KETIDAK NYAMANAN.


Dalam menjalani hidup ini kita akan terus mengalami yang namanya ketidak nyaman. Ketidak nyamanan tersebut dapat berupa ketidak nyamanan dalam hal fisik maupun mental. Contoh dari ketidak nyamanan tersebut berupa rintangan – rintangan yang mendera bertubi – tubi dalam mewujudkan impian dan cita – cita. Rintangan – rintangan tersebut  membuat kita menjadi tidak nyaman baik secara fisik, karena kita telah membuang tenaga untuk mewujudkan cita – cita tersebut , ataupun yang berupa mental yang dapat berwujud pemikiran tentang menjauhnya atau semakin jauhnya harapan kita mewujudkan cita – cita tersebut. ketidak nyamanan – ketidak nyamanan tersebut akan semakin meningkat hingga membuat kita kadang ingin putus asa.
Hingga sekarang saya masih belum tahu bagaimana mengatasi hal tersebut. Tetapi satu yang perlu di ingat bahawa kita tidak dapat lari dari ketidak nyamanan tersebut , karena kita hidup di dalamnya. Kehidupan dan ketidak nyamanan mungkin dapat di ibaratkan dengan air dan ikan. Ikan hidup didalam air. Dan manusia hidup di dalam dunia yang penuh dengan ketidak nyamanan. Memang setiap orang ingin hidup dengan nyaman, seperti makan enak , bekerja dengan nyaman dan enak, istirahat dengan enak, enek dilihat oleh orang lain. Dan memang sudah kodrat manusia ingin hidup dengan enak dan nyaman. Dan setiap manusia ingin mewujudkan kehidupan yang nyaman tersebut .
Tetapi saat mewujudkan impian tersebut sekali lagi yang didapatkan hanyalah ketidak nyamanan – ketidak nyamanan yang datang bertubi tubi. Dan karena kodrat manusia maka manusia akan memilih dan munuju ke kondisi yang lebih nyaman, baik dengan cara yang bijak atau benar atau dengan cara yang tidak benar. Banyak orang yang berlari menghindari ketidak nyamanan tersebut, tetapi seperti ikan yang keluar dari air , maka kenyamanan yang didapat dari pelarian dalam ketidak nyamanan hanyalah kenyamanan semu yang sangat – sangat singkat dan hal tersebut harus dibayar dengan ketidak nyamanan yang lebih besarlagi.
Lalu kalau kita tidak dapat lari dari ketidak nyamanan maka kenapa kita tidak berusaha hidup didalam ketidak nyamanan tersebut. mungkin dengan memahami dan mau merasakan ketidak nyamanan tersebut maka kita akan tahu apa itu yang namanya kenyamanan dan rasa enak. Seperti saat berpuasa, berpusa memang tidak nyaman karena harus bersusah payah menahan lapar dan haus saat kita ingin makan dan minum dan itu harus dijalankan dalam satu hari lebih dari dua belas jam dan itupun dilaksanakan selama satu bulan. Dan satu yang dapat di ambil pelajaran  bahwa dengan menahan rasa lapar dan haus yang membuat kita tidak nyaman maka kita akan mengetahui rasa nyaman kenyang dan hilangnya dahaga saat berbuka. Dan dalam kehidupan yang penuh dengan ketidak nyamanan ini , jika kita terus berjalan diatas ketidak nyamanan , menghadapinya, dan bukan lari mencari kenyamanan semu , maka kita akan tahu makna kenyaman hidup yang sejati. Mungkin inilah pandangan subjektif  tentang kehidupan yang saya lalui di dunia ini, minimal sampai saat ini. mulai dari ketidaknyamanan berkutat pada kemiskinan, keterbatasan ekonomi , sulitnya merubah nasib hidup dan memutus garis kemiskinan pada kluarga saya dan sebagainya.
Memang dunia ini penuh ketidak nyamanan. Bekerja tidak nyaman karena capek d.l.l. belajar menjadi tidak nyaman karena malas dan lelah , atau bahkan sangat sulit memahami sesuatu. Bersantai dirumah menjadi tidak nyaman karena tidak sesuai dengan keinginan kita. memandang orang lain menjadi tidak nyaman karena tidak sesuai dengan gambaran pikiran kita. d.l.l.
Ya itulah kehidupan, mungkin pemikiran saya inipun akibat pikiran saya yang tidak begitu nyaman berpikir.

Renungan Hati_Benci


Benci

Benci adalah hak setiap orang. Tidak ada orang yang dapat melarang orang lain membenci sesuatu. Kebencian adalah sari – sari murni dari jangtung hati seseorang dan tidak satu orangpun mengatahui bagaimana dan mengapa sesorang membenci sesuatu. Bagai benih murni jatuh di tanah basah, maka sang Maha Pemelihara akan menumbuhkan bibit kebencian menjadi sebuah pohon yang siap berbuah racun. Benci diciptakan Ilahi sebagai pelengkap kesempurnaan manusia.
 Namun orang yang memiliki kebencian dalam jantung hatinya, akan mengalami keracunan dalam pikiran dan seluruh tubuhnya. Buah racun benci membuat pemikiran seseorang tidak akan murni, saat berfikir tentang sesuatu yang dibenci. Pikiran yang tidak jernih tidak akan dapat membedakan benar dan salah, baik dan buruk, putih dan hitam, serta bunga dan duri. Pikiran yang jernih akan selalu roboh ambruk menuju ke jantung hati kebencian. Dan akhirnya pikiran dan jantung hati akan menjadi suatu kekuatan yang beracun dalam tubuh. Kekuatan dari bersatunya pikiran dan jantung hati membuat tubuh bergerak, bekerja, dan bernafas sesuai apa yang diterimanya yaitu kekuatan beracun dari jantung hati kebencian.  Dan akhirnya gerak, kerja, dan nafas tubuh manusia menjadi racun kebencian yang dapat meracuni dan menular ke orang lain.
Kita tidak dapat menyalahkan orang lain atau diri sendiri ataupun meminta bantuan kepada orang lain Hanya tuhan yang dapat membolak balikkanya. Kebencian adalah milik manusia  dan semua orang memilikinya. Tidak ada orang yang tidak memiliki kebencian kecuali sang terpilih yang jantung hatinya telah disucikan oleh Sang Maha Suci. Kebencian diciptakan Tuhan sebagai bagian dalam ruang hati dan perasaan manusia. Hal tersebut adalah wujud Sang maha pengasih dan maha penyang. Dengan kasih dan sayangnyalah manusia dilengkapi kebencian yang merupakan saran kembali ketujuan sejati. Begitu besar kekuatannya, sehingga membuat Manusia hanya dapat memasrahkannya kepada Sang Pencipta.  Hanya berbuat baik dan usaha yang  dapat dilakukan manusia untuk mencabuti pohon kebencian yang menghalangi cahaya ilahi menyinari bibit – bibit lain yang hanya tumbuh di dalam hati setiap manusia biasa. Dan sejatinya usaha dan berbuat baik menawarkan racun beci dan membuat taman indah dijantung hatilah yang membuat manusia menjadi dekat dengan Yang Maha Agung.

Sabtu, 17 Desember 2011

Crita Islam_SEBUTIR KORMA PENJEGAL DO’A


SEBUTIR KORMA PENJEGAL DO’A

Usai menunaikan ibadah haji, Ibrahim bin Adham berniat ziarah ke mesjidil Aqsa. Untuk
bekal di perjalanan, ia membeli 1 kg kurma dari pedagang tua di dekat mesjidil Haram. Setelah kurma ditimbang dan dibungkus, Ibrahim melihat sebutir kurma tergeletak didekat timbangan. Menyangka kurma itu bagian dari yang ia beli, Ibrahim memungut dan memakannya. Setelah itu ia langsung berangkat menuju Al Aqsa.
4 Bulan kemudian, Ibrahim tiba di Al Aqsa. Seperti biasa, ia suka memilih sebuah tempat
beribadah pada sebuah ruangan dibawah kubah Sakhra. Ia shalat dan berdoa khusuk sekali. Tiba tiba ia mendengar percakapan dua Malaikat tentang dirinya. "Itu, Ibrahim bin Adham, ahli ibadah yang zuhud dan wara yang doanya selalu dikabulkan ALLAH SWT," kata malaikat yang satu.
"Tetapi sekarang tidak lagi. doanya ditolak karena 4 bulan yg lalu ia memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja seorang pedagang tua di dekat mesjidil haram," jawab malaikat yang
satu lagi.
Ibrahim bin adham terkejut sekali, ia terhenyak, jadi selama 4 bulan ini ibadahnya, shalatnya, doanya dan mungkin amalan-amalan lainnya tidak diterima oleh ALLAH SWT gara gara
memakan sebutir kurma yang bukan haknya. "Astaghfirullahal adzhim" Ibrahim beristighfar.
Ia langsung berkemas untuk berangkat lagi ke Mekkah menemui pedagang tua penjual kurma. Untuk meminta dihalalkan sebutir kurma yang telah ditelannya. Begitu sampai di Mekkah ia langsung menuju tempat penjual kurma itu, tetapi ia tidak menemukan pedagang tua itu melainkan seorang anak muda.
 "4 bulan yang lalu saya membeli kurma disini dari seorang pedagang tua. kemana ia sekarang ?" tanya ibrahim.
"Sudah meninggal sebulan yang lalu, saya sekarang meneruskan pekerjaannya berdagang
kurma" jawab anak muda itu.
"Innalillahi wa innailaihi roji'un, kalau begitu kepada siapa saya meminta penghalalan ?".
Lantas ibrahim menceritakan peristiwa yg dialaminya, anak muda itu mendengarkan penuh
minat. "Nah, begitulah" kata ibrahim setelah bercerita, "Engkau sebagai ahli waris orangtua itu, maukah engkau menghalalkan sebutir kurma milik ayahmu yang terlanjur ku makan tanpa
izinnya?".
"Bagi saya tidak masalah. Insya ALLAH saya halalkan. Tapi entah dengan saudara-saudara saya yang jumlahnya 11 orang. Saya tidak berani mengatas nama kan mereka karena mereka mempunyai hak waris sama dengan saya."
"Dimana alamat saudara-saudaramu ? biar saya temui mereka satu persatu."
Setelah menerima alamat, ibrahim bin adham pergi menemui. Biar berjauhan, akhirnya selesai juga. Semua setuju menghalakan sebutir kurma milik ayah mereka yang termakan oleh ibrahim.
4 bulan kemudian, Ibrahim bin adham sudah berada dibawah kubah Sakhra. Tiba tiba ia
mendengar dua malaikat yang dulu terdengar lagi bercakap cakap. "Itulah ibrahim bin adham
yang doanya tertolak gara gara makan sebutir kurma milik orang lain."
"O, tidak.., sekarang doanya sudah makbul lagi, ia telah mendapat penghalalan dari ahli waris pemilik kurma itu. Diri dan jiwa Ibrahim kini telah bersih kembali dari kotoran sebutir kurma yang haram karena masih milik orang lain. Sekarang ia sudah bebas."
"Oleh sebab itu berhati-hatilah dgn makanan yg masuk ke tubuh kita, sudah halal-kah? Lebih baik tinggalkan bila ragu-ragu...

Jumat, 16 Desember 2011

Hukum Asuransi Menurut Fatwa Ulama Kontenporer


Andrias Widiantoro untuk kemajuan bangsa

Hukum Asuransi Menurut Fatwa Ulama Kontenporer

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Permasalahan kontemporer yang selama ini masih menjadi perdebatan dan masih hangat adalah seputar dunia mu’amalah yaitu asuransi konvensional. Dewasa ini, asuransi sudah menjadi bagian bahkan sebagian orang menjadi kebutuhan. Akibatnya, banyak para umat islam yang memilih menggunakan asuransi untuk menjamin barang bahkan hidup mereka.
Dalam perjalanannya, para ulama menemukan beberapa indikaasi keharaman dan madharat bagi nasabah (klien). Oleh karena itu, terjadi pertentangan dikalangan para fuqoha. Perbedaan ini juga disebabkan karena didalam al-qur’an sendiri tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hal tersebut, dan dihadist pun tidak ada.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dipaparkan dalil para ulama tentang asuransi, kemudian melakukan analisis dari dalail tersebut untuk memilih dalil yang dianggap kuat.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendapat ulama kontemporer mengenai hukum asuransi konvensional?
2.      Dalil-dalil apa yang dipergunakan dalam menentukan hukum asuransi konvensional?
3.      Bagaimana mendiskusikan dalil tersebut?
4.      Pendapat mana yang lebih kuat dibanding yang lain?
C.  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pendapat ulama kontemporer mengenai hukum asuransi konvensional.
2.  Untuk mengetahui Dalil-dalil apa yang dipergunakan dalam menentukan hukum asuransi konvensional.
3.      Untuk mengetahui cara mendiskusikan dalil tersebut.
4.      Untuk mengetahui dalil yang paling kuat. 






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pendahuluan
Jika kita mengamati perkembangan seputar dunia mu’amalah, tentu banyak disana kasus yang terjadi, bahkan sebagian besar kasus-kasus tersebut belum pernah ditemui dalam masa Rasulullah. Akhir-akhir abad ke 19, ulama-ulama kontemporer ramai membincangkan seputar hukum asuransi konvensional. Dan sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat tentang hukum asuransi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai hukum asuransi, agar lebih mempermudah dalam memahami, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian dan seputar asuransi.
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. [1]
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Ada beberapa unsur dalam asuransi, yaitu: tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda. Dan penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Konsep dasar asuransi yang dibenarkan syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan). [2]
Adapun perbedaan pendapat yang terjadi dalam kalangan ulama selama ini berkutat bahwa mereka menemukan adanya beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi asuransi, diantaranya ada yang mengatakan terdapat unsur ghoror (Penipuan), dan juga adanya unsur perjudian. Maka jika suatu transaksi terdapat unsur demikian, hukumnya menjadi haram. Dan  bahkan ada yang mengatakan bid’ah, karena tidak ditemukan dalam kehidupan rasulullah. [3]
Terlepas dengan adanya itu, Asuransi banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks (secara mikro dan makro). Asuransi adalah sebuah ekosistem perputaran ekonomi yang saling membutuhkan antar pelaku ekonomi (simbiosis mutualisme). Kenapa?, Karena disamping asuransi mampu memberikan perlindungan dan jaminan pada nasabah, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Karena umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim survei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.
Pada kesempatan ini, akan dikemukakan perbedaan pendapat ulama Kontemporer dalam masalah hukum asuransi. Selanjutnya dari pendapat tersebut akan dianalisis menggunakan metode Tarjihi sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Yusuf Qhordhawi, dimaksudkan dalam melakukan analisis ini hanya untuk mengambil dalil terkuat dari kedua pendapat tersebut. Adapun dalam melakukan analisis ini, penulis lebih menekankan kepada maslahat yang ditimbulkan dari adanya hukum tersebut. Jadi didalam prosesnya penulis lebih menekankan kepada maslahat ummat yang nantinya akan didapat. Selanjutnya untuk lebih jelas akan dilakukan beberapa metode. Sebagaimana yang akan dipaparkan nantinya.

[1] http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/402162.html, diakses pada tanggal 19 Juni 2011
[2] Abbas Arfan, Prospektif dan Tantangan Bisnis Asuransi Umum di Indonesia;Sebuah Analisa Ekonomi, Sosiologi, Kultur Budaya dan Agama, (http://blog.uin-malang.ac.id/baraja/2011/03/2008), (Online). Diakses pada tanggal 19 Juni 2011
[3] Ibid,


A.  Pandangan Ulama Kontemporer Mengenai Asuransi(أراء الفقهاء) 
Ulama Fiqih dalam menghadapi masalah kontemporer seperti masalah asuransi terbagi menjadi empat kelompok besar, diantaranya yaitu:
a.   Mengharamkan asuransi secara mutlak, termasuk asuransi jiwa. Yang berpendapat seperi ini adalah Yusuf al-Qardlawi dan Isa ‘Abduh. Menurut mereka, bahwa pada asuransi yang ada pada sekarang ini terdapat unsur-unsur yang diharamkan seperti judi,[1] karena ketergantungan akan mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. Dan juga mengandung ketidak jelasan dan ketidak pastian (jahalat dan ghoror) dan riba. [2]
b.  Membolehkan secara mutlak, tanpa terkecuali. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Musthofa Ahmad Zarqo dan Muhammad Al-Bahi. [3]
c.   Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Mereka yang berpendapat adalah Muhammad Abu Zahrah. [4]
d.     Golongan keempat, adalah menyatakan bahwa asuransi merupakan kategori syubhat sebab tidak diketemukan dalil yang secara tegas mengharamkan dan tidak adapula yang melarangnya.[5]

[1] Baca “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas dan Kombes NU dari tahun 1926-1999” (Surabaya: Diantama, 2004), hlm. 307-311
[2] Sayid sabiq, Fiqh al-Sunnah (Baerut-Lebanon: Dar al-Fath, 1995) Juz III, hlm. 301-304.
[3] Buku panduan dalam perkulaiahan Masail Fiqhiyyah; lihat pada bab IV pada judul Muhammadiyah dan Beberapa Masalah Fiqh Kontemporer, hal 137
[4] Ibid,
[5] Ibid


A.  Dalil-Dalil Yang Dipergunakan Para Ulama Kontemporer   (أدلة المذاهب)
Dari beberapa pendapat diatas, terdapat dalil-dalil yang dipergunakan oleh ulama untuk menguatkan argument atau pendapatnya. Dalam bab ini akan diuraikan dalil-dalil tersebut. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut.
1.    Dalil mengenai pendapat pertama tentang keharaman asuransi, diantaranya memakai dalil aqli dan naqli. Berikut uraiannya:
a.       Secara eksplisit, hukum mengenai asuransi tidak tertuang dalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Namun, didalam seorang mukmin dituntut didalam melakukan sebuah transaksi (perjanjian) tidak mengandung sesuatu yang secara garis besar telah diharamkan di nash maupun hadits. Selanjutnya, menurut ulama yang berpengang pada pendapat ini menemukan bahwa asuransi sama dengan judi, karena tertanggung akan mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. [1]  Oleh karena itu, dengan alasan inilah asuransi dilarang. Seperti yang terdapat dalam surat al-maidah ayat 90 yang berbunyi;
               Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
b.      Asuransi mengandung ketidak jelasan dan ketidakpastian (jahalat dan ghoror), karena si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang dibayarkan tidak jelas, lebih dari itu belum ada kepastian apakah jumlah tertentu itu akan diberikan kepada tertanggung atau tidak. Hal ini sangat tergantung pada kejadian yang telah ditentukan. Mungkin ia akan seluruhnya, tapi mungkin juga tidak memperoleh sama sekali.[1]
Maka dari sini dapat di ambil kesimpulan bahwa, didalam asuransi mengandung unsur ketidak jelasan dan ketidakpastian. Yang mana dalam prinspi mu’amalah hal ini tidak diperbolehkan.

[1] Buku panduan dalam perkulaiahan Masail Fiqhiyyah



c.       Asuransi mengandung unsur riba, karena mungkin tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang jumlahnya sama besar dari pada premi yang dibayarnya. Sedangkan dalam islam riba telah nyata dilarang sebagaimana dinyatakan dalam al-qur’an surat al-baqoroh 275:
 
orang-orang yang Makan (mengambil) ribatidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.


[1] Syafi’I Antonio, EPILOG: Buku Asuransi Syariah (Life & General) Konsep dan Sistem Operasional. 





2.    Argumentasi dari pendapat yang kedua adalah sebagai berikut:
 
  1. Bahwa asuransi tidak terdapat nash al-Qur’an atau hadits yang melarang asuransi. Oleh karena itu, selama perbuatan tersebut tidak digariskan kehalalan dan keharaman yang ada di kedua sumber tersebut, sah untuk dilakukan. Karena menginggat prinsip dalam qawaid al-fiqhiyyah yang berbunyi:
                                        الاصل في المعاملات الاباحة
Artinya: asal hukum sesuatu didalam hal mu’amalah adalah mubah (boleh).
  1. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam istilah fiqih dikenal dengan prinsip ان تراض منكم (sama ridho, tidak ada keterpaksaan). Dengan berdasarkan prinsip tersebut, transaksi asuransi menjadi sah, karena didasarkan kesepakatan tersebut.[1]
  2. Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak. Artinya seorang klien dan perusahaan asuransi mendapatkan laba dari transaksi tersebut. Seorang klien mendapatkan ganti rugi barangnya yang hilang misalnya, sedangkan perusahaan tersebut juga mendapatkan laba dari usahannya.
  3. Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan. Dengan alasan kemaslahatan maka asuransi dapat meringgankan beban orang lain, dapat membantu golongan orang yang lemah. Oleh karena itu, hukum asuransi menjadi mubah (boleh).
  4. Asuransi termasuk akad mudharobat antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
  5. Asuransi termasuk syirkat ta’awuniyat usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong menolong.
1.    Pendapat ketiga menyatakan bahwa asuransi diperbolehkan, asal yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Dalil yang memperkuat argument tersebut tidak jauh beda dengan yang dikemukakan oleh kedua kelompok yang diatas, akan tetapi pendapat yang ketiga ini mengambil jalan tengah dari kedua “perselisihan” tersebut.
Pada dasarnya, pendapat ke tiga ini ditopang dengan argumentasi yang kemaslahatan. Bahwa didalam asuransi terdapat kemadharatan akan tetapi disisi lain terdapat kemaslahatan yang perlu diperhatikan. Kelompok ini membuang kemadharatan yang ada dan hanya mengambil kemaslahatan saja.
2.    Golongan keempat menyatakan syubhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i baik dalam al-qur’an maupun hadits yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi, dan apabila hukum asuransi di kategorikan syubhat. konsekuensinya kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat (emergency) atau hajat/kebutuhan (necessity).[2]
A.   Analisis Dalil dan Argumentasi  (مناقشة الأدلة)
Setelah diuraikan pendapat-pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya. Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis pada dalil-dalil tersebut. Analisis ini diperlukan guna memperoleh diantaranya dalil-dalil yang terkuat.
 Langkah pertama dalam menganalisis dalil tersebut, akan didiskukan dalil-dalil aqli terlebih dahulu yang ada dan mencari dalil yang lebih kuat. Maka dalam hukum asuransi semua pendapat menyatakan bahwa tidak ada dalil eksplisit dari al-Qur’an maupun hadits, dan juga tidak ditemukan dalam kehidupan Rasulullah SAW. Namun, pendapat ulama ada yang memperbolehkan asuransi karena dalam prakteknya asuransi sejalan dengan nilai-nilai universal al-Qur’an seperti tolong-menolong (ta’awun), juga termasuk dalam aqad mudharabah, dan juga syirkah. Dan menginggat hukum asal dari mu’amalah adalah boleh (الاصل في المعاملات الاباحة) dan didukung adanya prinsip saling suka rela maka berdasarkan ini ulama memperbolehkan adanya asuransi.
Akan tetapi, dalam prakteknya ternyata asuransi menimbulkan beberapa masalah, dianggapnya asuransi termasuk dalam kategori judi, ghoror dan riba. Akan tetapi perlu diingat, penulis akan membedakan apakah asuransi termasuk dalam kategori judi atau tidak. Selama ini yang dipahama bahwa judi karena asuransi bertujuan mengurangi resiko (reducing of risks) dan bersifat sosial dan membawa muslahah bagi diri dan keluarga; sedangkan judi justru menciptakan resiko (creating of risks), tidak sosial, dan bisa membawa malapetaka bagi yang terkait dan keluarganya. Adapun asuransi juga sebagaimana dinyatakan dalam pendapat ulama bahwa, asuransi termasuk dalam kategori riba dan ghoror, ini sangat dimungkinkan sekali, mengingat bahwa seorang klien diwajibkan membayar premi setiap bulannya, dan seorang klien tidak akan mendapat uang (sebagai ganti) jika barang yang diasuransikan tidak rusak, ataupun hilang. Maka para ulama melarang karena dikhawatirkan terjadi hal yang demikian.
Sedangkan beberapa ulama menyatakan asuransi dalam kategori syubhat, karena tidak jelas akan dalil-dalilnya, hal ini mempunyai sebuah konsekuensi bahwa seseorang harus berhati-hati menghadapi asuransi hanya dalam keadaan tertentu boleh menggunakan asuransi seperti dalam keadaan darurat dan karena kebutuhan. Para ulama mungkin memilih keluar dari permasalahan dengan dasar kehati-hatian.
Jika ditinjau dari segi kemaslahatannya, asuransi dinilai mempunyai kemaslahatan bagi social, kemaslahatan inilah yang dipergunakan dalil untuk memperbolehkan asuransi, seperti asuransi yang digunakan oleh masyarakat umum dan asuransi seperti ini tidak mempunyai tujuan untuk memperkaya diri sendiri akan tetapi lebih mengutamakan kepentingan social. Seperti wawancara di Seputar Indoensia yang ditayangkan disalah satu stasiun televisi swasta (Minggu, 17/06/2011, pukul 15.00) menuturkan bahwa seorang sopir bus adalah salah satu klien dari asuransi konvensional, ia merasa mendapat keuntungan dari asuransi tersebut. Dijelaskan bahwa seorang sopir bus tersebut pernah mengalami kecelakaan dan koma selam 17 hari, sehingga membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar, biaya perawatan tersebut sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi sebesar 28 juta, yang dirinya sendiri tidak mungkin bisa menanggungnya. Cerita tersebut, setidaknya menggambarkan manfaat dari asuransi.
Akan tetapi asuransi dalam praktiknya oleh sebagian orang maupun lembaga digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri dan mengabaikan kepentingan atau kemaslahatan social. Tentu hal inilah yang dilarang oleh Islam.
Selanjutnya, mengenai asuransi dikatakan sebagai akad mudharabat, karena uang yang disetor oleh klien dipergunakan sebagai usaha lain, sehingga memperoleh keuntungan. Pada dasarnya, perlu diperhatikan terlebih dahulu akad pertama dalam asuransi tersebut, apabila tidak terdapat akad tersebut ataupun pihak klien tidak mengetahuinya, maka tidak sah akadnya. Kemudian, apabila terdapat akad tersebut, dalam konsep mudharabah diharuskan adanya pembagian laba yang rata antara kedua belah pihak, apakah hal semacam ini sudah dilaksanakan, dalam anggapan penulis akad tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan, menginggat klien yang tidak bisa membayar preminya akan hilang atau dikurangi premi yang telah dibayarnya, hal ini tidak sejalan dengan prinsip mudharabah.
Dan lagi, sangat besar kemungkinan pembagian yang dilakukan oleh pihak asuransi akan tidak adil. Disatu sisi, para pengelola mendapatkan laba yang lebih dibandingkan dari klien, dan sebaliknya klien terkadang mendapat laba yang lebih dari pengelola. Dikarenakan, dalam prakteknya terkadang seorang klien yang sangat hati-hati menjaga barangnya, sehingga tidak terjadi apa-apa, maka klien tersebut tidak dapat menerima uang ganti, dan seterusnya.  

B.  Pendapat Terpilih (الرأي المختار)
Setelah melakukan analisis terhadap dalil-dalil dan argument para ulama, tahap selanjutnya adalah menentukan pendapat yang terkuat dan didukung oleh argument dan dalil yang shohih. Tentu dalil yang dihasilkan setelah dilakukannya munakosah al-adillat.
Penulis dalam memilih pendapat ini didasarkan atas kemaslahatan, artinya pendapat mana yang lebih membawa kemaslahatan itulah yang dipakai, akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa kemaslahatan disini adalah kemaslahatan yang dianggap benar oleh syariat.
Setelah melakukan analisis, berdasarkan pertimbangan dalil-dalil qowaid al-fiqhiyyah dibawah ini,
-         الاصــل في المعاملات الاباحــة
-          الاصل في  العقـود والمعاملات الصحة حتى يقوم الدليـل على بطــلان
Maka penulis berkesimpulan bahwa asuransi termasuk dalam kategori mu’amalah yang mubah, kecuali apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh syariat. Karena menginggat tidak ada dalil dari al-Qur’an dan hadits yang melarangnya. Selanjuntya, terkait dengan maslahah, agaknya perlu dipertanyakan terlebih dahulu, dalam arti apakah kriteria penggunaan kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum sudah terpenuhi? Sampai saat ini, penulis masih berkesimpulan bahwa, asuransi adalah bentuk mu’amalah yang dapat dirasakan kemaslahatannya oleh masyarakat dan mengandung nilai-nilai ajaran al-Qur’an yaitu ta’awanu ala al-birri. Sedangkan prinsip kemaslahatan yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah kemaslahatan yang sudah pasti, bukan asumtif, dan hipotetif yang berlaku secara umum.
Kesimpulannya, bahwa sebatas asuransi hanya ada manfaatnya bagi orang lain. Karena permasalahannya boleh jadi, maslahat bagi orang satu belum tentu maslahat bagi orang lain. Oleh karena itu, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ketiga yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, bahwa asuransi diperbolehkan asal bersifat social dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersiat.

C.  Rekomendasi
Setelah melakukan pemilihan dalil yang dianggap lebih kuat, maka diketahui bahwa hukum asuransi diperbolehkan asal bersifat social dan tidak bersifat komersial. Sesungguhnya, islam jauh sebelum itu sudah mempunyai konsep dalam mensejahterakan umat, menjamin dari kecelakaan atau musibah yaitu melalui sistem zakat, sistem ini lebih ampuh diabndingkan dengan asuransi konvensional, karena sejak didirikannya bertujuan untuk kepentingan social dan bantuan kemanusiaan. Namun sayangnya, sistem zakat ini tidak dikembangkan dengan baik. Sedangkan orang non-islam yang tidak mempunyai konsep seperti ini mereka-reka untuk menciptakan sistem seperti itu, wal hasil jadinya asuransi konvensional.
Sejauh yang ada, asuransi konvensional sangat begitu rawan dengan adanya praktik ghoror dan riba. Prinsip yang dianggap ta’awun tidak begitu tampak, bahkan yang lebih nampak adalah praktek jual-beli antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Prinsip asuransi yang sejalan dengan nilai-nilai syariah adalah yang bersifat ta’awun (tolong menolong), tidak bersifat ghoror, dan riba. Sistem dalam pembayaran premi tetap menjadi milik klien, perusahaan hanya sebatas yang pemegang amanah yang menjalankan uang tersebut.
Oleh karena itu, sekarang sudah dibuka asuransi syariah. Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan nilai-nilai syariah bersifat ta’awun dan dalam konsepnya tidak terdapat riba, ghoror ataupun perjudian. Kedepan harapan kita asuransi syariah dapat menggantikan asuransi konvensional. Semoga.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Bahwasanya terdapat empat pendapat ulama dalam asuransi, pertama memperbolehkannya secara mutlak, kedua mengharamkan secara mutlak, ketiga, memperbolehkan dengan syarat bersifat social dan tidak komersial. Sejauh ini, berdasarkan dari analisis yang telah dilakukan. Mengambil kesimpulan bahwa, asuransi hukumnya diperbolehkan, karena menginggat hukum asal dari mu’amalah adalah mubah, juga tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadits.
Asuransi yang sejalan dengan nilai-nilai prinsip syariah adalah yang bersifat tolong-menolong, terhindar dari perjudian, riba dan ghoror. Nasabah atau klien tidak kehilangan uang yang dibayar setiap bulannya. Dan perusahaan hanya bersifat amanah sebagai pengelola uang.
Bahwa menginggat asuransi pada saat ini cukup mempunyai peran yang signifikan, maka disarankan untuk memilih asuransi yang sejalan dengan syariah, yaitu asuransi syariah. Adalah sebagai solusi problema bagi umat.
 
B.  Saran
Meskipun demikian, penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Makalah yang akan datang hendaknya lebih mengkaji mendalam tentang permasalahan ini dan dengan menggunakan waktu penulisan yang relatif lama sehingga akan memunculkan pemahaman yang komprehensif lagi, dan yang pasti didukung dengan beberapa referensi, jika diperlukan untuk bisa melakukan observasi kepada sejumlah perusahaan-perusahaan asuransi konvensional dan juga para nasabahnya untuk mendapatkan data-data yang valid dan original.





Daftar Pustaka

Antonio, Syafi’i. 2004. EPILOG: Buku Asuransi Syariah (Life & General) Konsep dan Sistem Operasional,
Arfan, Abbas. 2011. Prospektif dan Tantangan Bisnis Asuransi Umum di Indonesia;Sebuah Analisa Ekonomi, Sosiologi, Kultur Budaya dan Agama. (Online), (http://blog.uin-malang.ac.id/baraja/2011/03/, diakses pada tanggal 19 Juni 2011)
Buku bahan ajar masail Fiqhiyyah Fakultas Syariah 2011
Nahdhatul Ulama. 2004.  Solusi Problematika Aktual Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas dan Kombes NU dari tahun 1926-1999. Surabaya: Diantama.
Sabiq, Sayid. 1995.  Fiqh al-Sunnah, Baerut-Lebanon: Dar al-Fath, Juz III.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/402162.html, diakses pada tanggal 19 Juni 2011


[1] Ibid,
[2] Abbas Arfan, Op. cit.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More