Andrias
Widiantoro untuk kemajuan bangsa
Hukum
Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri
(Analisis
Perspektif Qowaid al-Fiqhiyyah)
1.
Latar Belakang Permasalahan
Masih
teringat dibenak kita, beberapa pekan lalu dibeberapa media masa banyak
melansir kasus TKW yang bekerja diluar negeri tepatnya di Saudi Arabia. Adalah
Sumiati seorang tenaga kerja wanita yang mengalami nasib tragis karena dianiaya
oleh sang majikannya. TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut babak belur
setelah dianiaya oleh majikannya, tak tanggung-tanggung Sumiati pun hampir
dipotong lidahnya. Sang majikan berdalih bahwa Sumiati tidak cakap dalam
menjalankan tugasnya. Maka dari itulah sang majikan kerap memarahi bahkan tak
jarang memukul Sumiati.
Ketika
kasus Sumiati muncul dan terdengar sampai ke negaranya, banyak mengegerkan
warga, tak ketinggalan banyak LSM yang ikut berpartisipasi ikut menanggani
kasus tersebut. Tidak cukup Sumiati saja, banyak TKW yang dilaporkan hilang,
terlantar bahkan sampai pulang nama alias meninggal.
Peristiwa
seperti ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan menurut penuturan Ketuan Umum
PP Wanita Syarikat Islam menuturkan “Sudah ratusan,
bahkan ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan,
sampai ada yang meninggal. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera
menyetop pengiriman TKW ke luar negeri".
Maka dari itu keprihatinan muncul dari sejumlah elemen, sejumlah ormas
perempuan Islam mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKW keluar
negeri, baik ke Saudi Arabia ataupun ke Negara-negara lainnya.
Menurut
beberapa survey mengatakan, alasan utama para perempuan-perempuan tersebut bekerja
ke luar negeri adalah alasan ekonomi, mereka tidak dapat lapangan pekerjaan di
Indonesia sehingga harus pergi ke luar negeri untuk bisa mendapatkan lapangan
pekerjaan meskipun harus menanggung resiko yang berat.
Banyak
polemik yang dihadapi dalam pengiriman TKW ke luar negeri, karena dinilia
membahayakan diri seorang pekerja itu sendiri, muncullah controversial seputar
ke-haram-an pengiriman TKW ke luar negeri, dengan pertimbingan keselamatan jiwa
yang rentan dari penganiayaan.
Dalam
tulisan ini akan dihadirkan sebuah kajian mendalam tentang hukum seorang tenaga
kerja wanita (TKW) yang bekerja diluar negeri menurut hukum Islam perspektif Qowaid
al-Fiqhiyyah.
2.
Kajian Teori
A.
Qowaid al-Fiqhiyyah Dalam
Kaitannya Dengan Masalah Hukum
Secara
singkat, Qowaid al-Fiqhiyyah berarti ketentuan aturan yang berkenaan dengan
hukum-hukum fikih yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci[1].
Ilmu Qowaid al-Fiqhiyyah ini berisi qawa’id (maxims) atau kaidah-kaidah
yang disimpulkan dari banyak ketentuan fiqh yang senada. Aturan-aturan fiqh
yang berserakan dan mencakup segala cabang hukum, ibadah, transaksi, pidana,
hukum antar-golongan, perdata dan sebagainya, oleh para ulama di upayakan
dilakukan generalisasi, disederhanakan dalam arti dikumpulkan berdasarkan
kelompok-kelompok tertentu menjadi kaidah umum[2].
Qowaid
al-Fiqhiyyah adalah bagian
dari fiqh. Ali Yafie menganggap bahwa Qowaid al-Fiqhiyyah sebagai
kerangka dari fiqh yang kesemua kaidahnya merupakan realisasi dari tujuan fiqh
itu sendiri yaitu maslahah. Orientasi maslahah inilah anatara
lain yang membuat ilmu ini jelas memiliki kaitan dengan konteks kehidupan
nyata, di mana fiqh itu pada dasarnya bukanlah ilmu teoritis (‘ulum
nazariyah) melainkan ahkam ‘amaliyah (ketentuan-ketentuan yang
berlaku positif). Maka dari itu, kalaulah memang Qowaid al-Fiqhiyyah
erat kaitannya dengan masyarakat nyata, maka ilmu ini pada dasarnya juga bisa
dikaji melalu pendekatan sosiologis. [3]
Maka
jelaslah bahwa Qowaid al-Fiqhiyyah tidak hanya sebuah kaidah, namun
dengan bermacam-macam kaidah tersebut kita bisa memecahkan masalah sehari-hari
pada kehidupan seorang muslim.
1 komentar:
makasih
Posting Komentar