Andrias untuk kemajuan bangsa
KELOMPOK FUNDAMENTALIS ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Munculnya gerakan keagamaan yang
bersifat radikal merupakan fenomena penting yang turut mewarnai citra islam
kontemporer Indenesia. Mereka berangkat dengan gagasan-gagasan dan ide-ide
islam seputar pembentukan Negara islam dan khilafah. Secara sederhana,
kemunculan gerakan fundamental disebabkan oleh dua hal, pertama, betapapun
bibit gerakan islam fundamental telah bersemi setelah kemerdekaan yang ditndai
dengan munculnya gerakan darul islam/tentara islam Indonesia (DI/TII). Kedua,
kebebasan menyampaikan pendapat dan berasosiasi dibuka, hal ini memberikan
reaksi yang positif bagi sejumlah kelompok untuk bisa mengekspresikan dirinya.
Paling tidak, keberadaan kelompok
tersebut sedikit banyak mewarnai corak dan citra islam di dunia khususnya di
Indonesia. Dua organisasi, Hizbut Tahrir dan majelis mujahidin menjadi ikon
penting dalam mewakili kelompok tersebut. Dua kelompok tersebut akan menjadi
pokok bahasan makalah ini. Makalah yang akan ditulis ini berisi seputar profil,
sejarah dan ide-ide gagasan yang dibawa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah, profil
dari kedua organisasi tersebut?
2.
Bagaimana konsep khilafah
menurut Hizbut Tahrir?
3.
Dan bagaimana konsep
penegakan syariah menurut majelis Mujahidin?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui sejarah,
profil dari kedua organisasi tersebut
2.
Untuk mengetahui konsep
khilafah menurut Hizbut Tahrir
3. Untuk mengetahui konsep penegakan syariah menurut majelis
mujahidin
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Dan Profil
Hizbut Tahrir
Hizbut
Tahrir adalah organisasi partai politik Islam yang dakwahnya berpijak pada
wacana seputar keharusan mengembalikan khilafah sebagai sistem pemerintahan. Partai
ini didirikan oleh seorang Syaikh kelahiran Ijzim, sebuah perkampungan yang
terletak di daerah Haifa, Palestina, yaitu Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977).
Kelahiran
Hizbut Tahrir (HT) sebagaimana kelahiran gerakan Islam yang lain, gerakan ini
juga mempunyai bercita-cita untuk mendirikan negara Islam di bawah pimpinan
seorang khalifah seperti halnya kepemimpinan umat Islam awal. Bertolak dari
cita-cita inilah maka yang pertama kali diperjuangkan bagaimana seseorang bisa
menerapkan kehidupan yang Islami dengan jalan terlebih dahulu harus menegakkan
negara Islam di negeri Arab yang kemudian dilanjutkan dengan negeri-negeri muslim
lainnya.[1]
HT
adalah murni gerakan politik yang bergerak diluar parlemen, bukan sebagai
organisasi kerohanian (seperti tarekat) bukan juga organisasi yang bergerak
dibidang ilmiah seperti lembaga penelitian atau lembaga studi agama. Bukan juga
organisasi social (yang bergerak dibidang social-kemasyarakatan).
Mengenai
dengan tujuan pendiriannya, Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan
kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini
berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam
dan masyarakat Islam. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan
kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang
cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan
dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali
negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.[2]
Dewasa ini, Hizbut Tahrir mengalami perkembangan yang
sangat pesat. Menurut catatan, HT berkembang di lebih dari empat puluh Negara
termasuk Inggris, jerman, Amerika Serikat, dan Negara-negara bekas Uni Soviet.
Bagi sejumlah pihak, keberhasilan HT menimbulkan rasa kecemasan sendiri
terutama dikawasan Asia Tengah terutama Uzbekhistan, karena aktivis HT yang
terlihat dalam gerakan bawah tanah dengan gerakan islam Uzbekistan. [3]
[1]
Rosyidah Fathina, Pandangan Aktivis Hizbut Tahrir Malang Tentang Perempuan
Yang Bekerja Di Sektor Publik, (Fakultas Syariah, Tugas Akhir Kuliah
(Skripsi), 2010) hal. 25
[2]www.hizbut
–tahrir.or.id. baca link tentang kami. Diakses pada taggal 9 juni 2011
[3]
Jamhari, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, (Jakarta: PT Raja
Grafindo, 2004) hal. 162
Dalam hal pemilihan kader, HT lebih memfokuskan mahasiswa
sebagai lahan garapannya. Lebih tidak disangka lagi, para mahasiswa tersebut
sebagian menerima pemikiran dan ideology tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa
factor, diantaranya; pertama, HT memiliki fikrah yang cemerlang,
jernih, dan murni, yang menyebabkan pihak-pihak tertentu terutama kalangan muda
tertarik. Kedua, HT memiliki thariqah (metode) tersendiri bagi
fikrahnya. HT adalah organisasi modern yang menekankan pada pembinaan,
pengkaderan dan pegembangan jaringan. Oleh karena itu, HT memiliki sifat dan
karakter yang khas, yang berbeda dengan pengikut gerakan islam lainnya.
Metode pendekataan yang digunakan oleh Hisbut Tahrir
senantiasa menghindari kekerasan menyulitkan pihak tertentu. Oleh karena itu,
aktivis hizbut tahrir jarang bahkan hamper tidak ada yang di klaim menjadi
bagian jaringan teroris.
A.
Khilafah Islamiyah
Sebagai Sebuah Cita
HT menegaskan bahwa konsep Negara-bangsa (national
state) yang berkembang pada awal abad ke-20 tidaklah sesuai dengan
cita-cita islam. Islam tidak mengakui bentuk-bentuk primordial berdasarkan
darah dan tempat kelahiran. Islam justru menetang primordialisme seperti itu
dan mengangapnya sebagai sisa peradaban jahiliyah. Konsep nasionalisme sama
saja dengan “asabiyah” (fanatisme kesukuan) yang berkemmbang di
masyarakat.[1]
Hizbut Tahrir menganggap perlunya pemberlakuan Daulah
Islamiyah di sebuah Negara karena sistem tersebut diyakini oleh islam
berdasarkan aqidah dapat mempersatukan umat Muslim di dunia seperti sebuah
bangunan yang kokoh. Masyarakat ideal yang menjadi cita-cita Hizbut tahrir
tercermin dalam konsep ummah, sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi
peradaban, persatuan, dan nilai-nilai ketuhanan.
Landasan
pemikiran Hizbut Tahrir adalah kitabullah (al-Qur‟an) dan Sunnah Rasulullah,
serta Ijma‟ dan Qiyas dengan prinsip bahwa semua ide, pendapat dan hukum hanya
bersumber dari Islam dan tidak satupun berasal atau dipengaruhi oleh sesuatu
yang tidak bersumber dari Islam. Sedangkan fikrah yang dijadikan landasannya
adalah fikrah Islam, yaitu berupa akidah Islam serta seluruh ide yang lahir
dari akidah itu, termasuk seluruh hukum yang dibangun di atas akidah Islam.
Sebagai
pijakan, Hizbut Tahrir memegang ayat yang menjadi landasan mereka dalam
mendirikan gerakan ini, diantarannya terdapat dalam surat Al-Imran ayat 104
yang berbunyi:
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat
(jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk
Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung.”
Sedangkan dalam haditsnya yang sering
di justifikasi untuk pemikirannya seperti diuraikan dalam kitab sunan abi daud
juz II yang bunyinya sebagai berikut,
Hai Ibnu Hawalah: jika engkau melihat khilafah yang tanahnya suci maka
sesungguhnya itu telah dekat dengan kegunjangan dan kegelisahan serta masalah
besar, Dimana hari kiamat pada saat itu sangat dekat dengan manusia dan dengan
tangan tangan ini begitu pula dekat dengan kepalamu.[1]
Ide Daulah Islamiyah
atau khilafah islamiyah ditawarkan sebagai sebuah alternative. Daulah
islamiyah atau khilafah berarti sistem kekuasaan tertinggi yang mengatur
kehidupan kaum muslimin. Dalam khilafah islamiyah, kekuasaan dipegang oleh
seorang Khalifah. Menurut Bahasa, khalifah berarti wakil tuhan yang berada di
di bumi. Ia harus menjalankan kekuasaan sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Dalam mekanisme pemilihannya, seorang khalifah dipilih
melalui sebuah forum yang dilakukan oleh Majelis Syuro (Dewan Musyawarah).
Beranggotakan orang-orang yang memiliki
integritas keilmuan dan moral yang tinggi. Khalifah harus melindungi setiap daulah
islam dari ancaman musuh.
Sistem kekuasaan khalifah mirip dengan sistem demokrasi
modern. Misalnya, khilafah dan anggota majelis syuro berbagai kekuasaan.
Khalifah memiliki kekuasaan eksekutif, dan majelis syuro mempunyai kekuasaan
dalam bidang legislative. Khalifah dan majelis syuro mengangkat hakim.
A.
Sejarah Dan Profil
Majelis Mujahidin
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
diresmikan pembentukannya pada tanggal 7 Agustus 2000 yakni ketika berlangsung
Kongres Majelis Mujahidin Indonesia pada 5-7 Agustus 2000 di Yogyakarta.
Kongres itu sendiri dihadiri oleh lebih dari 1800 peserta dari 24 provinsi di
Indonesia dan bahkan beberapa di antaranya merupakan utusan-utusan organisasi
keislaman dari luar negeri.[2]
Pengambilan nama “Majelis
Mujahidin” mengacu pada lembaga yang dibentuk dalam kongres Mujahidin I,
sebagai wadah yang terdiri dari sejumlah tokoh Islam Indonesia yang disebut
sebagai ahlu Halli wal Aqdi yang mengemban amanat untuk meneruskan misi
penegakan syariat Islam; yakni segala aturan hidup yang diajukan oleh agama
islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah.
Secara social dan politis,
berdirinya gerakan MMI ini merupakan sebuah respon terhadap pemerintah yang
sama sekali tidak membuka ruang celah bagi pergerakan politik Islam. Oleh
karena itu, sejak “pemerintahan reformasi” presiden B.J. Habibie
gerakan-gerakan Islam mulai mendapat ruang bebas untuk mengartikulasikan
kepentingan-kepentingan umat islam.
Sebagai sebuah gerakan, Majelis
Mujahidin mengambil manhaj dari al-Qur’an dan sunnah as-shohihah. Majelis Mujahidin mempunyai pendirian yang
erat dengan pendirian Negara Islam (Daulah Islamiyah atau Islamic
state). Bagi mereka, sesungguhnya Islam adalah sebuah din wa daulah (Agama
dan Negara). Dikatakan juga, bahwa faksi yang bergabung dalam MM ini berasal
dari kaum pergerakan Darul Islam (DI) dari beberapa daerah, yang ingin kembali
membagun kekuatan islam yang menurut meraka telah bercerai berai sekian lama.
Ada beberapa factor yang menjadi
penyebab utama timbulnya pergerakan ini, pertama, kerinduan sebagian
kalangan muda dan tokoh umat islam, yang kemudian menjadikan pelopor dan
pengurus MM, akan berdirinya daulah islamiyah (Negara islam). Baik dalam
pengertian nasional maupun internasional. Kedua, keprihatinan terhadap
berbagai gerakan penegakan syariat islam, dan pembentukan Negara islam. Ketiga,
keprihatinan terhadap eksistensi islam yang masih terpinggirkan, sehingga umat
islam tidak memiliki ruang bebas untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran
agamanya sebagai golongan penganut agama mayoritas di Indonesia.
Lain halnya dengan Hizbut Tahrir
yang organisasi atau gerakan politik, majelis mujahidin merupakan aliansi
pergerakan umat islam (tansiq) yang berlandaskan ukhuwah islamiyah, kesamaan
akidah serta program dan tujuan perjuangan. MM dibentuk untuk menjadi wadah
dalam memperjuangkan islam dari berbagai suku dan golongan tanpa dibatasi
wilayah geografis atau Negara.
Dalam mencapai Misi utama Majelis
Mujahidin menggunakan dua pendekatan sosial, yakni Pendekatan Struktural dan
Pendekatan Kultural. Pendekatan Struktural, maksudnya kekuasaan negara
diupayakan dipegang oleh seorang muslim yang jelas komitmennya terhadap Islam,
dan siap memberlakukan Syari’ah Islam dalam lingkup sosial kenegaraan sehingga
kehidupan bernegara benar-benar dapat dikelola sesuai dengan ajaran yang
dituntunkan oleh Allah swt. Oleh karena Islam bersifat “rahmatan lil
‘alamin” maka dengan berlakunya Syari’ah Islam, akan menjamin datangnya
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.[3]
B.
Majelis Mujahidin
Dalam Upaya Penegakan Syariat Islam (Tathbiq al-Syariah)
Dalam sikap dan gerakannya,
Majelis Mujahidin mempunyai tujuan untuk melakukan agenda besar yaitu tathbiq
al-Syariah –yang berarti mendirikan sebuah Negara Islam-, mendirikan Negara
islam mempunyai arti melakukan formalisasi syariat pada Negara yang menjadi
sebuah keharusan dalam gerakan ini. Yang dipahami bahwa hal tersebut tidak saja
menjadi kewajiban asasi setiap muslim, namun menjadi sebuah solusi untuk mendapatkan
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pemahaman tathbiq
al-Syariah (Penegakan syariah) yang mereka inginkan mencakup lingkungan
pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara secara keseluruhan. Negara islam yang
mereka cita-citakan mampu mewujudkan Negeri yang aman, sejahtera dan selalu
dalam jalur yang diridhoi oleh Allah SWT. Untuk mewujudkan cita-cita itu maka
dilaksanakan secara simultan dan terpadu dalam lingkup yang meliputi:
1. Penegakan syariat islam dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan-keamanan Negara yang didukung oleh pemantapan tauhid
akidah Islam yang benar dikalangan islam.
2. Sosialisasi syariat islam secara menyeluruh (kaffah) pada
semua komponen bangsa secara efektif dan efisien.
3. Pengembangan dan peningkatan kemapuan umat dalam upaya
menegakkan syariat islam.
Majelis mujahidin menyadari bahwa
perjuangan untuk menegakkan syariat mempunyai tantangan, hambatan bahkan
rintangan yang sangat berat sekali. Maka dari itu, diperlukan kader-kader yang
siap mental, untuk itu dalam proses pengkaderannya mengembangkan dua misi,
diantaranya:
1. Dakwah atau nashruddin yaitu usaha untuk menyebar luaskan
agama islam (dakwah), termasuk ajaran tentang keseluruhan agama islam dan
hikmahnya.
2. Jihad, dalam arti perang untuk tamkin al-din (Pemantapan
agama). Dalam hal ini, MM telah memiliki lascar mujahidin yang langsung
terlibat dalam masalah jihad (perang) tersebut.
Untuk menciptakan kader da’I
sekaligus mujahid, sebagai tujuan dari pola pengkaderan ini, MM merumuskan
paling tidak dua sistem pengelolaan pengajaran, yaitu sistem tandzim jam’I (Organisasi
masyarakat) dan sistem pondok pesantren. Sistem tandzim jam’I dimaksudkan
sebagai sarana untuk mengoordinir dan mengatur strategi perjuangan umat islam,
sehingga perjuangan umat islam tidak sporadis, sedangkan sistem pondok
pesantren digunakan sebagai wadah untuk mengembangkan dan mendalami
ajaran-ajaran islam.
C. Perbedaan dan Persamaan Hizbut Tahrir dengan Majelis
Mujahidin
Hizbut Tahrir dan Majelis
Mujahidin ketika dilihat sekilas Nampak sama dalam perjuangannya, yaitu
menjadikan Negara berbasis islam dan menerapkan syariah islam. Akan tetapi, ada
beberapa perbedaan dan persamaan dalam konsep maupun praktiknya, diantaranya:[4]
[1]
Rosyidah Fathina, hal. 26
[2]
Jamhari, Op Cit, hal. 41
[3]
http://majelismujahidin.wordpress.com/2008/01/31/majelis-mujahidin-untuk-penegakan
syariah/. Diakses pada tanggal 13 juni 2011
[4]
Disampaikan dalam perkuliahan mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Modern Islam,
oleh Dr. Hj. Umi Sumbullah, pada tanggal 10 Juni 2011
No
|
Penanda
|
Hizbut Tahrir
|
Majelis
Mujahidin
|
1
|
Kepemimpinan
|
Tunggal
|
Tunggal
|
2
|
Ideology
|
Tertutup
|
Tertutup
|
3
|
Manajemen
|
Kontrol ketat
|
Kontrol
longgar
|
4
|
Sifat Organisasi
|
Partai Politik bergerak diluar Parlemen
|
Aliansi,
(personal dan organisasi)
|
5
|
Lingkup organisasi
|
Internasional
|
Nasional
dan mulai ada upaya menginternasional
|
6
|
Pola gerakan
|
Menjaga jarak dengan kekerasan
|
Dekat
dengan kekerasan
|
7
|
Generasi
|
Muda,
kelompok menengah baru, perkotaan
|
Dominasi
orang tua
|
8
|
Target politik
|
Khilafah
islamiyah
|
NII-syariat
islam
|
9
|
Cakupan isu
|
Politik,
ideologis yang jelas
|
Agama,
ideology dengan konstruksi kurang jelas
|
10
|
Peradaban barat
|
Menolak
hadharah, dan menerima madaniyah
|
Menolak
tasyabuh (baik performa maupun ideology barat)
|
11
|
Pluralisme Barat
|
Menolak
dengan konstruksi yang cenderung politis
|
Menolak
dengan konstruksi yang cenderung
teologis
|
12
|
Kristen
|
Musuh
teologis dan politis
|
Musuh
teologis dan kurang jelas memposisikan musuh
|
13
|
Yahudi
|
Hadharah,
agama, dan ideology global
|
Agama,
ideology, musuh
|
14
|
Kekerasan agama
|
Tidak
selali dilakukan oleh Kristen dan yahudi, tetapi oleh kekuatan internasional dan
makar global
|
Selalu
dikaitkan sebagai upaya teologi Kristen dan yahudi
|
15
|
Liberalisme pemikiran
|
Segmentasi
ideology kapitalisme
|
Dikonstruksi
oleh elit yahudi dan Kristen
|
16
|
Demokrasi dan HAM
|
Menolak,
merupakan anak dari kapitalisme
|
Menolak
karena dari barat
|
17
|
Dialog teoligis
|
-
Menunjukkan keunggulan
islam
-
Meyakinkan non muslim
bahwa khilafah mampu menjamin kesejahteraan
|
-
Menunjukkan keunggulan
islam
-
Meyakinkan non muslim
bahwa khilafah mampu menjamin kesejahteraan
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara garis besar, hizbut tahrir dan majelis
mujahidin mempunyai kesamaan dalam
tujuan. Hizbut Tahrir
adalah organisasi partai politik Islam yang dakwahnya berpijak pada wacana
seputar keharusan mengembalikan khilafah sebagai sistem pemerintahan. Partai
ini didirikan oleh seorang Syaikh kelahiran Ijzim, sebuah perkampungan yang
terletak di daerah Haifa, Palestina, yaitu Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977).
Perjuangan
hizbut tahrir diantaranya untuk menjadikan daulah islamiyah atau khilafah
islamiyah. Dalam gerakannya, HT senantiasa menghindari kekerasan menyulitkan
pihak-pihak tertentu. HT adalah partai politik yang bergerak diluar parlemen,
politik merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuannya.
Selanjutnya, majelis mujahidin
berbeda dengan hizbut tahrir, organisasi yang berorientasi mewujudkan Negara
islam ini organisasinya bersifat aliansi baik bersifat perorangan maupun
organisasi. Dan juga, diasumsikan gerakan ini sangat dekat dengan kekerasan.
Yang lebih menjadi ciri khas gerakan ini yaitu mereka menolak hadharah, dan
tidak sama sekali menerima tasyabuh dengan orang barat, baik melalui performa
maupun ideology. Dalam segi perekrutan anggotanya, majelis mujahidin lebih
longgar dalam perekrutan.
B. Saran
Meskipun demikian, penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Makalah yang akan
datang hendaknya lebih mengkaji mendalam tentang permasalahan ini dan dengan
menggunakan waktu penulisan yang relatif lama sehingga akan memunculkan
pemahaman yang komprehensif lagi, dan yang pasti didukung dengan beberapa
referensi, jika diperlukan untuk bisa melakukan observasi kepada aktivis dari
gerakan-gerakan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Jamhari, 2004. Gerakan Salafi Radikal di
Indonesia: Jakarata, Raja Grafindo.
Rosyidah Fathina. 2010. Pandangan Aktivis Hizbut Tahrir
Malang Tentang Perempuan Yang Bekerja Di Sektor Publik. Laporan Penelitian
tidak diterbitkan. Malang: UIN Maliki Malang.
Majelis Mujahidin, Mengenal Majelis Mujahidin. (Online),
(http://majelismujahidin.wordpress.com/2008/01/31/majelis-mujahidin-untuk-penegakan
syariah/.
Hizbut
Tahrir, Tentang Kami, (Online), (http://hizbut-tahrir.or.id/tentang-kami/
1 komentar:
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
Posting Komentar