Indonesia

Indonesia is the beautiful country in the universe

Kamis, 15 Desember 2011

KELOMPOK FUNDAMENTALIS ISLAM


Andrias untuk kemajuan bangsa

KELOMPOK FUNDAMENTALIS ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Munculnya gerakan keagamaan yang bersifat radikal merupakan fenomena penting yang turut mewarnai citra islam kontemporer Indenesia. Mereka berangkat dengan gagasan-gagasan dan ide-ide islam seputar pembentukan Negara islam dan khilafah. Secara sederhana, kemunculan gerakan fundamental disebabkan oleh dua hal, pertama, betapapun bibit gerakan islam fundamental telah bersemi setelah kemerdekaan yang ditndai dengan munculnya gerakan darul islam/tentara islam Indonesia (DI/TII). Kedua, kebebasan menyampaikan pendapat dan berasosiasi dibuka, hal ini memberikan reaksi yang positif bagi sejumlah kelompok untuk bisa mengekspresikan dirinya.
Paling tidak, keberadaan kelompok tersebut sedikit banyak mewarnai corak dan citra islam di dunia khususnya di Indonesia. Dua organisasi, Hizbut Tahrir dan majelis mujahidin menjadi ikon penting dalam mewakili kelompok tersebut. Dua kelompok tersebut akan menjadi pokok bahasan makalah ini. Makalah yang akan ditulis ini berisi seputar profil, sejarah dan ide-ide gagasan yang dibawa.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah, profil dari kedua organisasi tersebut?
2.      Bagaimana konsep khilafah menurut Hizbut Tahrir?
3.      Dan bagaimana konsep penegakan syariah menurut majelis Mujahidin?
C.  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui sejarah, profil dari kedua organisasi tersebut
2.      Untuk mengetahui konsep khilafah menurut Hizbut Tahrir
3.      Untuk mengetahui konsep penegakan syariah menurut majelis mujahidin





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Dan Profil Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir adalah organisasi partai politik Islam yang dakwahnya berpijak pada wacana seputar keharusan mengembalikan khilafah sebagai sistem pemerintahan. Partai ini didirikan oleh seorang Syaikh kelahiran Ijzim, sebuah perkampungan yang terletak di daerah Haifa, Palestina, yaitu Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977).
Kelahiran Hizbut Tahrir (HT) sebagaimana kelahiran gerakan Islam yang lain, gerakan ini juga mempunyai bercita-cita untuk mendirikan negara Islam di bawah pimpinan seorang khalifah seperti halnya kepemimpinan umat Islam awal. Bertolak dari cita-cita inilah maka yang pertama kali diperjuangkan bagaimana seseorang bisa menerapkan kehidupan yang Islami dengan jalan terlebih dahulu harus menegakkan negara Islam di negeri Arab yang kemudian dilanjutkan dengan negeri-negeri muslim lainnya.[1]
HT adalah murni gerakan politik yang bergerak diluar parlemen, bukan sebagai organisasi kerohanian (seperti tarekat) bukan juga organisasi yang bergerak dibidang ilmiah seperti lembaga penelitian atau lembaga studi agama. Bukan juga organisasi social (yang bergerak dibidang social-kemasyarakatan).
Mengenai dengan tujuan pendiriannya, Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.[2]
Dewasa ini, Hizbut Tahrir mengalami perkembangan yang sangat pesat. Menurut catatan, HT berkembang di lebih dari empat puluh Negara termasuk Inggris, jerman, Amerika Serikat, dan Negara-negara bekas Uni Soviet. Bagi sejumlah pihak, keberhasilan HT menimbulkan rasa kecemasan sendiri terutama dikawasan Asia Tengah terutama Uzbekhistan, karena aktivis HT yang terlihat dalam gerakan bawah tanah dengan gerakan islam Uzbekistan. [3]


[1] Rosyidah Fathina, Pandangan Aktivis Hizbut Tahrir Malang Tentang Perempuan Yang Bekerja Di Sektor Publik, (Fakultas Syariah, Tugas Akhir Kuliah (Skripsi), 2010) hal. 25
[2]www.hizbut –tahrir.or.id. baca link tentang kami. Diakses pada taggal 9 juni 2011
[3] Jamhari, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004) hal. 162



 
Dalam hal pemilihan kader, HT lebih memfokuskan mahasiswa sebagai lahan garapannya. Lebih tidak disangka lagi, para mahasiswa tersebut sebagian menerima pemikiran dan ideology tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya; pertama, HT memiliki fikrah yang cemerlang, jernih, dan murni, yang menyebabkan pihak-pihak tertentu terutama kalangan muda tertarik. Kedua, HT memiliki thariqah (metode) tersendiri bagi fikrahnya. HT adalah organisasi modern yang menekankan pada pembinaan, pengkaderan dan pegembangan jaringan. Oleh karena itu, HT memiliki sifat dan karakter yang khas, yang berbeda dengan pengikut gerakan islam lainnya.
Metode pendekataan yang digunakan oleh Hisbut Tahrir senantiasa menghindari kekerasan menyulitkan pihak tertentu. Oleh karena itu, aktivis hizbut tahrir jarang bahkan hamper tidak ada yang di klaim menjadi bagian jaringan teroris.

A.  Khilafah Islamiyah Sebagai Sebuah Cita
HT menegaskan bahwa konsep Negara-bangsa (national state) yang berkembang pada awal abad ke-20 tidaklah sesuai dengan cita-cita islam. Islam tidak mengakui bentuk-bentuk primordial berdasarkan darah dan tempat kelahiran. Islam justru menetang primordialisme seperti itu dan mengangapnya sebagai sisa peradaban jahiliyah. Konsep nasionalisme sama saja dengan “asabiyah” (fanatisme kesukuan) yang berkemmbang di masyarakat.[1]
Hizbut Tahrir menganggap perlunya pemberlakuan Daulah Islamiyah di sebuah Negara karena sistem tersebut diyakini oleh islam berdasarkan aqidah dapat mempersatukan umat Muslim di dunia seperti sebuah bangunan yang kokoh. Masyarakat ideal yang menjadi cita-cita Hizbut tahrir tercermin dalam konsep ummah, sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi peradaban, persatuan, dan nilai-nilai ketuhanan.


[1] Ibid, Hal, 184



Landasan pemikiran Hizbut Tahrir adalah kitabullah (al-Qur‟an) dan Sunnah Rasulullah, serta Ijma‟ dan Qiyas dengan prinsip bahwa semua ide, pendapat dan hukum hanya bersumber dari Islam dan tidak satupun berasal atau dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Sedangkan fikrah yang dijadikan landasannya adalah fikrah Islam, yaitu berupa akidah Islam serta seluruh ide yang lahir dari akidah itu, termasuk seluruh hukum yang dibangun di atas akidah Islam.
Sebagai pijakan, Hizbut Tahrir memegang ayat yang menjadi landasan mereka dalam mendirikan gerakan ini, diantarannya terdapat dalam surat Al-Imran ayat 104 yang berbunyi:

“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.”  
            Sedangkan dalam haditsnya yang sering di justifikasi untuk pemikirannya seperti diuraikan dalam kitab sunan abi daud juz II yang bunyinya sebagai berikut,

Hai Ibnu Hawalah: jika engkau melihat khilafah yang tanahnya suci maka sesungguhnya itu telah dekat dengan kegunjangan dan kegelisahan serta masalah besar, Dimana hari kiamat pada saat itu sangat dekat dengan manusia dan dengan tangan tangan ini begitu pula dekat dengan kepalamu.[1]
Ide Daulah Islamiyah  atau khilafah islamiyah ditawarkan sebagai sebuah alternative. Daulah islamiyah atau khilafah berarti sistem kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan kaum muslimin. Dalam khilafah islamiyah, kekuasaan dipegang oleh seorang Khalifah. Menurut Bahasa, khalifah berarti wakil tuhan yang berada di di bumi. Ia harus menjalankan kekuasaan sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Dalam mekanisme pemilihannya, seorang khalifah dipilih melalui sebuah forum yang dilakukan oleh Majelis Syuro (Dewan Musyawarah). Beranggotakan orang-orang  yang memiliki integritas keilmuan dan moral yang tinggi. Khalifah harus melindungi setiap daulah islam dari ancaman musuh.
Sistem kekuasaan khalifah mirip dengan sistem demokrasi modern. Misalnya, khilafah dan anggota majelis syuro berbagai kekuasaan. Khalifah memiliki kekuasaan eksekutif, dan majelis syuro mempunyai kekuasaan dalam bidang legislative. Khalifah dan majelis syuro mengangkat hakim.

A.  Sejarah Dan Profil Majelis Mujahidin
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) diresmikan pembentukannya pada tanggal 7 Agustus 2000 yakni ketika berlangsung Kongres Majelis Mujahidin Indonesia pada 5-7 Agustus 2000 di Yogyakarta. Kongres itu sendiri dihadiri oleh lebih dari 1800 peserta dari 24 provinsi di Indonesia dan bahkan beberapa di antaranya merupakan utusan-utusan organisasi keislaman dari luar negeri.[2]
Pengambilan nama “Majelis Mujahidin” mengacu pada lembaga yang dibentuk dalam kongres Mujahidin I, sebagai wadah yang terdiri dari sejumlah tokoh Islam Indonesia yang disebut sebagai ahlu Halli wal Aqdi yang mengemban amanat untuk meneruskan misi penegakan syariat Islam; yakni segala aturan hidup yang diajukan oleh agama islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah.
Secara social dan politis, berdirinya gerakan MMI ini merupakan sebuah respon terhadap pemerintah yang sama sekali tidak membuka ruang celah bagi pergerakan politik Islam. Oleh karena itu, sejak “pemerintahan reformasi” presiden B.J. Habibie gerakan-gerakan Islam mulai mendapat ruang bebas untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan umat islam.
Sebagai sebuah gerakan, Majelis Mujahidin mengambil manhaj dari al-Qur’an dan sunnah as-shohihah.  Majelis Mujahidin mempunyai pendirian yang erat dengan pendirian Negara Islam (Daulah Islamiyah atau Islamic state). Bagi mereka, sesungguhnya Islam adalah sebuah din wa daulah (Agama dan Negara). Dikatakan juga, bahwa faksi yang bergabung dalam MM ini berasal dari kaum pergerakan Darul Islam (DI) dari beberapa daerah, yang ingin kembali membagun kekuatan islam yang menurut meraka telah bercerai berai sekian lama.
Ada beberapa factor yang menjadi penyebab utama timbulnya pergerakan ini, pertama, kerinduan sebagian kalangan muda dan tokoh umat islam, yang kemudian menjadikan pelopor dan pengurus MM, akan berdirinya daulah islamiyah (Negara islam). Baik dalam pengertian nasional maupun internasional. Kedua, keprihatinan terhadap berbagai gerakan penegakan syariat islam, dan pembentukan Negara islam. Ketiga, keprihatinan terhadap eksistensi islam yang masih terpinggirkan, sehingga umat islam tidak memiliki ruang bebas untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran agamanya sebagai golongan penganut agama mayoritas di Indonesia.
Lain halnya dengan Hizbut Tahrir yang organisasi atau gerakan politik, majelis mujahidin merupakan aliansi pergerakan umat islam (tansiq) yang berlandaskan ukhuwah islamiyah, kesamaan akidah serta program dan tujuan perjuangan. MM dibentuk untuk menjadi wadah dalam memperjuangkan islam dari berbagai suku dan golongan tanpa dibatasi wilayah geografis atau Negara.
Dalam mencapai Misi utama Majelis Mujahidin menggunakan dua pendekatan sosial, yakni Pendekatan Struktural dan Pendekatan Kultural. Pendekatan Struktural, maksudnya kekuasaan negara diupayakan dipegang oleh seorang muslim yang jelas komitmennya terhadap Islam, dan siap memberlakukan Syari’ah Islam dalam lingkup sosial kenegaraan sehingga kehidupan bernegara benar-benar dapat dikelola sesuai dengan ajaran yang dituntunkan oleh Allah swt. Oleh karena Islam bersifat “rahmatan lil ‘alamin” maka dengan berlakunya Syari’ah Islam, akan menjamin datangnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.[3]

B.  Majelis Mujahidin Dalam Upaya Penegakan Syariat Islam (Tathbiq al-Syariah)
Dalam sikap dan gerakannya, Majelis Mujahidin mempunyai tujuan untuk melakukan agenda besar yaitu tathbiq al-Syariah –yang berarti mendirikan sebuah Negara Islam-, mendirikan Negara islam mempunyai arti melakukan formalisasi syariat pada Negara yang menjadi sebuah keharusan dalam gerakan ini. Yang dipahami bahwa hal tersebut tidak saja menjadi kewajiban asasi setiap muslim, namun menjadi sebuah solusi untuk mendapatkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pemahaman tathbiq al-Syariah (Penegakan syariah) yang mereka inginkan mencakup lingkungan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara secara keseluruhan. Negara islam yang mereka cita-citakan mampu mewujudkan Negeri yang aman, sejahtera dan selalu dalam jalur yang diridhoi oleh Allah SWT. Untuk mewujudkan cita-cita itu maka dilaksanakan secara simultan dan terpadu dalam lingkup yang meliputi:
1.      Penegakan syariat islam dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan-keamanan Negara yang didukung oleh pemantapan tauhid akidah Islam yang benar dikalangan islam.
2.      Sosialisasi syariat islam secara menyeluruh (kaffah) pada semua komponen bangsa secara efektif dan efisien.
3.      Pengembangan dan peningkatan kemapuan umat dalam upaya menegakkan syariat islam.
Majelis mujahidin menyadari bahwa perjuangan untuk menegakkan syariat mempunyai tantangan, hambatan bahkan rintangan yang sangat berat sekali. Maka dari itu, diperlukan kader-kader yang siap mental, untuk itu dalam proses pengkaderannya mengembangkan dua misi, diantaranya:
1.      Dakwah atau nashruddin yaitu usaha untuk menyebar luaskan agama islam (dakwah), termasuk ajaran tentang keseluruhan agama islam dan hikmahnya.
2.      Jihad, dalam arti perang untuk tamkin al-din (Pemantapan agama). Dalam hal ini, MM telah memiliki lascar mujahidin yang langsung terlibat dalam masalah jihad (perang) tersebut.
Untuk menciptakan kader da’I sekaligus mujahid, sebagai tujuan dari pola pengkaderan ini, MM merumuskan paling tidak dua sistem pengelolaan pengajaran, yaitu sistem tandzim jam’I (Organisasi masyarakat) dan sistem pondok pesantren. Sistem tandzim jam’I dimaksudkan sebagai sarana untuk mengoordinir dan mengatur strategi perjuangan umat islam, sehingga perjuangan umat islam tidak sporadis, sedangkan sistem pondok pesantren digunakan sebagai wadah untuk mengembangkan dan mendalami ajaran-ajaran islam.

C.  Perbedaan dan Persamaan Hizbut Tahrir dengan Majelis Mujahidin
Hizbut Tahrir dan Majelis Mujahidin ketika dilihat sekilas Nampak sama dalam perjuangannya, yaitu menjadikan Negara berbasis islam dan menerapkan syariah islam. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan dan persamaan dalam konsep maupun praktiknya, diantaranya:[4]




[1] Rosyidah Fathina, hal. 26
[2] Jamhari, Op Cit, hal. 41
[3] http://majelismujahidin.wordpress.com/2008/01/31/majelis-mujahidin-untuk-penegakan syariah/. Diakses pada tanggal 13 juni 2011
[4] Disampaikan dalam perkuliahan mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Modern Islam, oleh Dr. Hj. Umi Sumbullah, pada tanggal 10 Juni 2011
 


No
Penanda
Hizbut Tahrir
Majelis Mujahidin
1
Kepemimpinan
Tunggal
Tunggal
2
Ideology
Tertutup
Tertutup
3
Manajemen
Kontrol ketat
Kontrol longgar
4
Sifat Organisasi
Partai Politik bergerak diluar Parlemen
Aliansi, (personal dan organisasi)
5
Lingkup organisasi
Internasional
Nasional dan mulai ada upaya menginternasional
6
Pola gerakan
Menjaga jarak dengan kekerasan
Dekat dengan kekerasan
7
Generasi
Muda, kelompok menengah baru, perkotaan
Dominasi orang tua
8
Target politik
Khilafah islamiyah
NII-syariat islam
9
Cakupan isu
Politik, ideologis yang jelas
Agama, ideology dengan konstruksi kurang jelas
10
Peradaban barat
Menolak hadharah, dan menerima madaniyah
Menolak tasyabuh (baik performa maupun ideology barat)
11
Pluralisme Barat
Menolak dengan konstruksi yang cenderung politis
Menolak dengan konstruksi yang cenderung  teologis
12
Kristen
Musuh teologis dan politis
Musuh teologis dan kurang jelas memposisikan musuh
13
Yahudi
Hadharah, agama, dan ideology global
Agama, ideology, musuh
14
Kekerasan agama
Tidak selali dilakukan oleh Kristen dan yahudi, tetapi oleh kekuatan internasional dan makar global
Selalu dikaitkan sebagai upaya teologi Kristen dan yahudi
15
Liberalisme pemikiran
Segmentasi ideology kapitalisme
Dikonstruksi oleh elit yahudi dan Kristen
16
Demokrasi dan HAM
Menolak, merupakan anak dari kapitalisme
Menolak karena dari barat
17
Dialog teoligis
-       Menunjukkan keunggulan islam
-  Meyakinkan non muslim bahwa khilafah mampu menjamin kesejahteraan
-  Menunjukkan keunggulan islam
-  Meyakinkan non muslim bahwa khilafah mampu menjamin kesejahteraan





BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Secara garis besar, hizbut tahrir dan majelis mujahidin  mempunyai kesamaan dalam tujuan. Hizbut Tahrir adalah organisasi partai politik Islam yang dakwahnya berpijak pada wacana seputar keharusan mengembalikan khilafah sebagai sistem pemerintahan. Partai ini didirikan oleh seorang Syaikh kelahiran Ijzim, sebuah perkampungan yang terletak di daerah Haifa, Palestina, yaitu Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977).
Perjuangan hizbut tahrir diantaranya untuk menjadikan daulah islamiyah atau khilafah islamiyah. Dalam gerakannya, HT senantiasa menghindari kekerasan menyulitkan pihak-pihak tertentu. HT adalah partai politik yang bergerak diluar parlemen, politik merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuannya.
Selanjutnya, majelis mujahidin berbeda dengan hizbut tahrir, organisasi yang berorientasi mewujudkan Negara islam ini organisasinya bersifat aliansi baik bersifat perorangan maupun organisasi. Dan juga, diasumsikan gerakan ini sangat dekat dengan kekerasan. Yang lebih menjadi ciri khas gerakan ini yaitu mereka menolak hadharah, dan tidak sama sekali menerima tasyabuh dengan orang barat, baik melalui performa maupun ideology. Dalam segi perekrutan anggotanya, majelis mujahidin lebih longgar dalam perekrutan.

B.  Saran
Meskipun demikian, penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Makalah yang akan datang hendaknya lebih mengkaji mendalam tentang permasalahan ini dan dengan menggunakan waktu penulisan yang relatif lama sehingga akan memunculkan pemahaman yang komprehensif lagi, dan yang pasti didukung dengan beberapa referensi, jika diperlukan untuk bisa melakukan observasi kepada aktivis dari gerakan-gerakan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Jamhari, 2004. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia: Jakarata, Raja Grafindo.
Rosyidah Fathina. 2010. Pandangan Aktivis Hizbut Tahrir Malang Tentang Perempuan Yang Bekerja Di Sektor Publik. Laporan Penelitian tidak diterbitkan. Malang: UIN Maliki Malang.
Majelis Mujahidin, Mengenal Majelis Mujahidin. (Online), (http://majelismujahidin.wordpress.com/2008/01/31/majelis-mujahidin-untuk-penegakan syariah/.
Hizbut Tahrir, Tentang Kami, (Online), (http://hizbut-tahrir.or.id/tentang-kami/

1 komentar:

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More