Indonesia

Indonesia is the beautiful country in the universe

Kamis, 15 Desember 2011

Hukum Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri (Analisis Perspektif Qowaid al-Fiqhiyyah)


Andrias Widiantoro untuk kemajuan bangsa

Hukum Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri
(Analisis Perspektif Qowaid al-Fiqhiyyah)



1.    Latar Belakang Permasalahan
Masih teringat dibenak kita, beberapa pekan lalu dibeberapa media masa banyak melansir kasus TKW yang bekerja diluar negeri tepatnya di Saudi Arabia. Adalah Sumiati seorang tenaga kerja wanita yang mengalami nasib tragis karena dianiaya oleh sang majikannya. TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut babak belur setelah dianiaya oleh majikannya, tak tanggung-tanggung Sumiati pun hampir dipotong lidahnya. Sang majikan berdalih bahwa Sumiati tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itulah sang majikan kerap memarahi bahkan tak jarang memukul Sumiati.
Ketika kasus Sumiati muncul dan terdengar sampai ke negaranya, banyak mengegerkan warga, tak ketinggalan banyak LSM yang ikut berpartisipasi ikut menanggani kasus tersebut. Tidak cukup Sumiati saja, banyak TKW yang dilaporkan hilang, terlantar bahkan sampai pulang nama alias meninggal.
Peristiwa seperti ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan menurut penuturan Ketuan Umum PP Wanita Syarikat Islam menuturkan “Sudah ratusan, bahkan ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan, sampai ada yang meninggal. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menyetop pengiriman TKW ke luar negeri". Maka dari itu keprihatinan muncul dari sejumlah elemen, sejumlah ormas perempuan Islam mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKW keluar negeri, baik ke Saudi Arabia ataupun ke Negara-negara lainnya.
Menurut beberapa survey mengatakan, alasan utama para perempuan-perempuan tersebut bekerja ke luar negeri adalah alasan ekonomi, mereka tidak dapat lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga harus pergi ke luar negeri untuk bisa mendapatkan lapangan pekerjaan meskipun harus menanggung resiko yang berat.
Banyak polemik yang dihadapi dalam pengiriman TKW ke luar negeri, karena dinilia membahayakan diri seorang pekerja itu sendiri, muncullah controversial seputar ke-haram-an pengiriman TKW ke luar negeri, dengan pertimbingan keselamatan jiwa yang rentan dari penganiayaan.
Dalam tulisan ini akan dihadirkan sebuah kajian mendalam tentang hukum seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja diluar negeri menurut hukum Islam perspektif Qowaid al-Fiqhiyyah.

2.    Kajian Teori
A.      Qowaid al-Fiqhiyyah Dalam Kaitannya Dengan Masalah Hukum  
Secara singkat, Qowaid al-Fiqhiyyah berarti ketentuan aturan yang berkenaan dengan hukum-hukum fikih yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci[1]. Ilmu Qowaid al-Fiqhiyyah ini berisi qawa’id (maxims) atau kaidah-kaidah yang disimpulkan dari banyak ketentuan fiqh yang senada. Aturan-aturan fiqh yang berserakan dan mencakup segala cabang hukum, ibadah, transaksi, pidana, hukum antar-golongan, perdata dan sebagainya, oleh para ulama di upayakan dilakukan generalisasi, disederhanakan dalam arti dikumpulkan berdasarkan kelompok-kelompok tertentu menjadi kaidah umum[2].
Qowaid al-Fiqhiyyah adalah bagian dari fiqh. Ali Yafie menganggap bahwa Qowaid al-Fiqhiyyah sebagai kerangka dari fiqh yang kesemua kaidahnya merupakan realisasi dari tujuan fiqh itu sendiri yaitu maslahah. Orientasi maslahah inilah anatara lain yang membuat ilmu ini jelas memiliki kaitan dengan konteks kehidupan nyata, di mana fiqh itu pada dasarnya bukanlah ilmu teoritis (‘ulum nazariyah) melainkan ahkam ‘amaliyah (ketentuan-ketentuan yang berlaku positif). Maka dari itu, kalaulah memang Qowaid al-Fiqhiyyah erat kaitannya dengan masyarakat nyata, maka ilmu ini pada dasarnya juga bisa dikaji melalu pendekatan sosiologis. [3]
Maka jelaslah bahwa Qowaid al-Fiqhiyyah tidak hanya sebuah kaidah, namun dengan bermacam-macam kaidah tersebut kita bisa memecahkan masalah sehari-hari pada kehidupan seorang muslim.


[1] Imam Musbihin, Qawa’id al-fiqhiyyah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001) hlm. 6
[2] Abdul Mun’im sholeh, Hukum Manusia Sebagai Hukum Tuhan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) hlm. 4
[3]Ibid, hal 5

1 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More